MAYBRAT, (Maybrat News) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kornelius Kambu S.Sos, M.Si mengatakan, sebanyak 300 guru kontrak menerima Surat Keputusan (SK) Bupati untuk ditempatkan di sekolah PAUD/TK, SD dan SMP di wilayah ini. Pengangkatan 300 guru kontrak ini merupakan kebijakan Bupati Maybrat, Drs Bernard Sagrim MM.
“Lihat kabupaten dan kota lain tidak ada (penerimaan guru kontrak). (Di daerah lain) hanya terima guru honor saja. Sedangkan saudara termasuk pengangguran pencari kerja maka kebijakan bupati Maybrat mengangkat melalui SK Bupati Maybrat untuk ditempatkan di sekolah untuk mengajar disana,“ ujar Kornelius saat memberi arahan kepada 300 guru kontrak di halaman kantor Dinas Pendidikan Maybrat, Rabu (10/3/2021).
“Setelah menerima SK langsung melaporkan diri ke sekolah yang bersangkutan dan melaksanakan tugas untuk mendidik dan mengajar generasi emas di Kabupaten Maybrat. Kami pesan agar tetap melaksanakan tugas dan jangan malas-malas,” ujarnya.
Kornelius berpesan para guru kontrak jangan menjadikan Kabupaten Maybrat sebagai tempat mencari keuntungan. Tetapi jadikan tempat ini untuk bekerja dan melayani masyarakat khususnya anak didik di sekolah tempatnya mengajar.
“Ada surat keputusan bupati dan surat kontrak bersama, ketika saudara tidak menjalankan tugas dengan baik kami berhak memutuskan saudara. Jangan hanya menuntut hak saja tetapi perlu juga melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Kontrak kerja sama itu, lanjut dia, hanya berlaku selama satu tahun yaitu dari Januari hingga Desember 2021. Setelah itu dievaluasi dan dibuat kontrak kerjasama yang baru lagi. “Jadi hak saudara juga akan dibayar sekalian di bulan Juni nanti, tetapi tetap melaksanakan tugas mengajar. Kepala sekolah hanya datang mengawasi saja,” kata Kornelius.
Kornelius juga mengungkapkan, data dinas pendidikan menunjukkan bahwa guru yang diterima pada formasi 2018 lalu banyak ditempatkan di sekolah-sekolah negeri dan inpres. Sedangkan sekolah yayasan (swasta) yang kekurangan guru akan diisi para guru kontrak tersebut.(Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar