MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Kabupaten Maybrat, Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM., menyinggung pemerintah pusat Indonesia dalam menjalankan kewenangan di tengah-tengah masyarakat menyangkut desentralisasi simetris dan asimetris (khusus) seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, DI Aceh, Papua dan Papua Barat
Misalnya, kewenangan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat memang sebagai pemicu percepatan pembangunan, seperti pengelolaan sumber daya alam (SDA). Namun faktanya kewenangan otsus itu sering menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan di daerah terutama kabupaten/kota di Tanah Papua.
“Akan tetapi dalam beberapa fakta misalnya kami di Maybrat atau kabupaten/kota di Papua umumnya kewenangan itu justru melahirkan persoalan di lapangan, menimbulkan keraguan, dan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, terutama kewenangan asimetris (khusus) tadi, hampir tidak memberikan dukungan secara optimalisasi terhadap pengembangan SDA yang ada,” terang Sagrim dalam pemaparan Disertasi Doktornya dengan judul ‘Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Maybrat’ di Kampus IPDN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Bernard Sagrim, bila dana otsus dinaikkan jumlahnya seperti yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah hanya akan memperpanjang besaran anggaran otonomi khusus Papua dan Papua Barat karena UU Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, dengan alasan itu sudah berlaku sejak 2001. Yang diperpanjang hanya anggaran dua persen dari dana APBN.
“Jadi, seluruh kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat ini harus distribusikan kewenangannya secara penuh, tak hanya berpusat di provinsi. Hal itu mengingat kearifan lokal yang masih kental sehingga pengelolaan sumber daya alam yang ada seperti tambang, batu-bara, dan lainnya berdampak langsung secara ekonomi bagi masyarakat,” ucap Sagrim.
Dengan adanya kewenangan full ke kabupaten kota di Papua, lanjut Sagrim, akan meningkatkan pendapatan asli daerah. “Kalau ini diberikan secara penuh melalui kewenangan atrubutif yang melahirkan kewenangan lain lagi di daerah, saya kira ini lebih bagus agar tidak ada ketergantungan lagi di daerah seperti subsidi dana-dana perimbangan dan lainnya yang menjadi hal yang digumuli setiap tahun,” ungkapnya. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar