MAYBRAT, (Maybrat News) - Anggota DPRD Fraksi Otsus, Agustinus R Kambuaya mengatakan telah ditetapkannya UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan masa waktu 90 hari untuk menuntaskan Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Induk, Pengolahan dan Pemanfaatan Keuangan Daerah Serta Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Daerah yang mana saat ini telah di tetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107, Maka Perlu Inplementasinya langsung pasca peraturan di undangkan.
Untuk itu, sebagaimana PP Nomor 106 BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42 Tentang Kewenangan Daerah termasuk didalamnya tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dan Kota (DPRK) Jalur Pengangkatan perlu di realisasikan pasca peraturan pemerintah di tetapkan.
"Untuk memenuhi rasa keadilan politik dan adanya akses masyarakat Adat Kabupaten Kota terhadap sejumlah Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Publik dan Pembangunan, Maka Perlu Realisasi Pembentukan atau Pengangkatan DPRK Kabupaten Kota Sebagaimana Diamanatkan Dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Dab PP Nomor 106,"ujarnya dalam rilis yang diterima media ini Sabtu, (30/10/2021).
Terkait waktu, kata Agustinus R Kambuaya bahwa hal ikhwal mendesak, urgen terhadap kebutuhan dan kepentingan orang ssli Papua maka, Realisasi DPRK tidak menunggu hingga Tahun 2024. Namun harus direalisasikan pada Tahun 2021. Walaupun hanya mengisi waktu 2021-2024, Namun ini perlu dan harus di lakukan.
"Termasuk Implementasi Unsur Pimpinan DPRP dan DPRPB. Pengisian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRPB Oleh Fraksi Otsus Menjadi Wajah Nyata PP Nomor 106 Pasal 32 dan Pasal 42,"pintanya.
Mengapa perlu merealisasikan, PP termaksud dan Khususnya BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42, kata dia ini merupakan wujud komitmen yang berbeda dari Otsus 20 Tahun yang lalu. Dimana pasca ditetapkan hingga perubahan kedua banyak Pasal, PP dan regulasi lainnya yang tidak di jalankan dengan serius dan baik.
"Untuk itu, sebagai wujud komitmen Negara terhadap Implementasi UU Nomor 2 dan PP Nomor 107 dan 106 perlunya keseriusan dengan cara Realisasi UU dan PP termaksud diatas. Jika tidak OTSUS hanyalah diandaiakan seperti Mumi yang tubuhnya ada, tetapi Nyawanya aak ada,"tegasnya.
Maka itu, ia tegaskan para pihak diantara, DPRP Papua dan Papua Barat, MRP Papua Dan Papua Barat, Pemerintah Daerah Papua Dan Papua Barat segera menerbitkan Perdasus Rekrutmen DPRK masa waktu sisa 2021-2024. Pemerintah Daerah, DPRPB, MRPB dan semua pihak perlu mengusulkan pengangkatan DPRPK Masa Bakti 2021-2024.
"Ini merupakan bukti keseriusan Implementasi Otsus, karena setiap BAB, Pasal dan Ayat butuh komitmen dan keseriusan dalam Implementasi,"tandasnya. (Engel Semunya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar