MAYBRAT, (Maybrat News) - Menindak lanjuti penyitaan Minumas Keras (Miras) yang di lakukan oleh anggota Satpol PP kabupaten Maybrat yang beralamat di kampung Sehu pada beberapa hari lalu, kini sejumlah Minuman Keras (Miras) hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Maybrat tersebut akan dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan pemusnahan miras, yang disaksikan oleh Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si didampingi Dandim Maybrat, Kapolsek Ayamaru dan Kasatpol PP sekaligus penyampaian ucapan terimakasih dari Pj. Bupati kepada Satpol PP.
Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kasatpol PP atas kerjasamanya, dan saya juga sebagai Direktur Pol PP juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerjasamanya ucap Rondonuwu. Kamis (15/9/2022)
Kegiatan pemusnahan Minuman keras (Miras) dimulai dari Bapak, Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si dan di ikuti oleh Dandim Maybrat, Kapolsek Ayamaru, Kasatpol PP dan dilanjutkan oleh anggota satpol PP serta masyarakat, dengan rincian minuman yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Robinson Vodka : 48 botol.
2. Robinson Whisky : 12 botol.
3. CT : 59 botol. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar