"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 15 September 2022

"Pemkab Maybrat Akan Gelar Pilkades Serentak 2023"

MAYBRAT, (Maybrat News) – Sesuai amanat undang-undang tentang pemilihan kepala Desa, Sehingga pemerintah Daerah kabupaten Maybrat berkomitmen akan di lakukan pemilihan kepala Desa sebelum pemilihan umum Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada bagian pemerintahan Kampung dan kelurahan (Pemkam) setda Kabupaten maybrat di ruang kerjanya Rabu, (14/09/2022).

Kabag Pemkam Klemens Howay, ST mengungkapkan bahwa berkaitan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala kampung, kami bersama dengan asisten 1bidang pemerintahan, dan juga Kabag Hukum bahkan Kabag umum telah melakukan kiat-kiat yaitu bertemu dengan Dirjen Bina Desa yaitu kasubid penanganan dan pemilihan kepala Desa untuk menyiapkan hal hal yang berkaitan dengan pemilihan kepala Desa.

Kami melakukan pemilihan di awal tahun 2023 karena moratorium akan di keluarkan pada bulan Agustus 2023 yang memerintahkan kepada kabupaten kota yang belum melakukan Pilkades agar segera Melakukan pemilihan.

Untuk itu di kabupaten Maybrat secara teknis kami sudah menyiapkan perda dan juga perbup yang mengatur tentang hal-hal kearifan lokal seperti persyaratan dan juga tata cara pemilihan.

Dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi, sehingga di kabupaten maybet ini tensinya sedikit berbeda dari sisi demokrasi dan juga ada yang masih terbawa situasi kepentingan maka kita butuh konsentrasi untuk mengatur dan mengakomodir ini dengan baik

Pemilihan kepala kampung dilakukan karena selama 5 tahun semua kepala kampung di Maybrat masih berstatus pelaksana tugas (PLT) dan ini bukan karena kepentingan atau politik tetapi faktor kondisi di daerah yang tidak mendukung sehingga kita belum melaksanakan pemilihan Sampai dengan saat ini baru akan dilakukan pemilihan.

Situasi tersebut berdampak pada postur APBD kita untuk kita penganggaran karena di Kabupaten maybrat terdapat banyak kampung yaitu 259 kampung maka tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar dan itu semua tidak bisa bergantung pada dana Desa.

Dana Desa hanya bisa digunakan pada saat pemilihan sedangkan untuk tahapan dalam proses pemilihan harus dibiayai oleh APBD sehingga itu yang mempengaruhi kita baru melaksanakan saat ini. (D.Wato)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...