MAYBRAT, (Maybrat News) – Sebanyak 80 kepala kampung yang
non job di Kabupaten Maybrat mempertanyakan nasib mereka. Pasalnya sejak
tanggal 1 Oktober 2017 lalu, tidak ada surat pemberhentian yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menggantikan
kami. pada hal kalau kami di ganti oleh kepala kampung yang baru berarti harus ada Surat keputusan (SK) dan ada acara pelantikan kepala kampung baru yang di lakukan oleh pemerintah, sehingga dengan dasar itu maka kami merasa masih berhak
untuk mengelola anggaran daerah maupun nasional yang begitu besar.
Hal itu disampaikan, Fransiskus Bame mantan kepala kampung Yarat
mewakili 80 kepala kampung di wilayah Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan
Yumases yang Non Job akibat kerja politik 2017. “Ganti kepala kampung
itu, konsekuensi kerja politik, tetapi harus ada surat pemberhentian dan
kepala kampung yang baru harus dilantik dan mendapat SK yang jelas agar
berhak mencairkan dan mengelola anggaran negara,”ujarnya kepada media
ini Senin, (14/12/20)
Menurut Fransiskus Bame, sudah 3 tahun 3 bulan kepala kampung yang
baru hanya dengan nota bisa cairkan dana APBD dan APBN yang ratusan juta
sampai Miliar. “Kami pun tidak ada surat pemberhentian berarti SK kami
sebagai kepala kampung masih berlaku termasuk hak kami sampai saat ini,” kata
dia.
Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
pemerintah Kabupaten Maybrat abaikan. Padahal kata dia, itu sangat jelas
bahwa kepala kampung menjabat selama 6 tahun melalui proses pemilihan
atau Musyawarah Kampung (Muskam)
“Diberhentikan kepala kampung apabila kepala kampung itu meningal
dunia, tidak melaksanakan tugas selama 6 sampai 12 bulan,
menyalahgunakan anggaran APBD dan APBN untuk kepentingan pribadi,
melakukan hal-hal yang terlarang yaitu Narkoba, Narapidana atau
organisasi terlarang ,”sebut Fransiskus.
Namun selama ini yang terjadi, langsung diganti tidak melalui
Bamuskam, usulkan ke tingkat distrik, lanjutkan ke Kabupaten dan Bupati
keluarkan rekomendasi kepada kepala distrik memberikan pelaksana harian
(PLH) seorang PNS untuk persiapan pemilihan kepala kampung.
“Setelah pemilihan dan menerima SK pelantikan dan menerima resmi
atribut negara itu baru kepala kampung berhak mencairkan dan
mengelola dana kampung. Tetapi kepala kampung di Maybrat mendapat nota
penunjukan bisa mencairkan dana bersumber dari dana APBD dan APBN selama
3 tahun lebih apakah ada aturan menghendaki itu atau tidak,”tanya dia.
Selain itu Thomas Turot mantan kepala kampung Hainkanes distrik Aifat
Utara mempertanyakan sampai saat ini belum ada SK pemberhentian yang
kami terima bahwa kami diberhentikan.
“Pemberhentian kami sebagai kepala kampung yang memiliki SK tidak ada
alasan yang jelas. Pesta demokrasi yang diikuti itu bebas, dan kami
terima itu, tetapi harus ada surat pemberhentian ada ditangan
kami,”tanya dia. (Mrk)