JAYAPURA, Maybrat News– Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Papua, DR. Muhamad Musa’ad,
mengatakan Dewan Pertimbangan Presiden telah merekomendasi agar dana
Otsus untuk Provinsi Papua tidak akan berhenti tahun 2021, karena papua
masih membutuhkan banyak pembiayaan.
“Jadi, dana otsus papua tetap lanjut dengan format berbeda,
dimana dulu format yang dipakai adalah pemberian bantuan dana (Block
Grant), sekarang spesifiknya sesuai yang disampaikan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) jika sampai hari ini masih dalam diskusi di tingkat
pusat untuk penentuan formatnya,” kata Musa’ad. Rabu, 12 Desember 2018.
Hingga saat ini, pihaknya belum tahu seperti apa format
yang akan diambil, apakah nanti seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
yang harus lebih dulu mengusulkan proposal, kemudian pusat menilai baru
anggaran yang diminta diberikan sesuai apa yang diusulkan.
“Kalau seperti itu, bukan lagi namanya dana Otsus karena
sudah sama dengan dana infrastruktur yang harus diusulkan lebih dulu,
ini yang sedang didiskusikan oleh pihak terkait. Muda-mudahan sebelum
2020 sudah ada kejelasan,” kata dia.
Menurutnya, ada dua cara yang harus dilakukan yakni,
merubah Undang-Undang 21 dan harus ada Peraturan Pemerintah (Perpu),
karena dalam Otsus dijelaskan batas 2020 dan 2021 sudah tidak ada lagi.
“Mau tidak mau, suka tidak suka hanya ada dua cara itu,” jelasnya.
Lanjut dia katakan, untuk provinsi papua barat, sudah
mendapat dana bagi hasil dari minyak dan gas bumi yang hanya akan
berlangsung sampai tahun 2025. Sementara di 2026 bagi hasilnya 50 : 50,
tidak lagi 70 berbanding 30.
“Itu bunyi Undang-undang, kalau mau ada kebijakan lain maka
harus merubah Undang-Undang atau terbitkan Perpu sebagai pengganti
Undang-undang,” tegasnya.
Pemerintah provinsi akan terus mendorong kontribusi dana
Otsus karena sangat besar bagi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah
(APBD) papua sekitar 47 persen. “Kalau tanpa Otsus APBD papua hanya 7-8
triliun saja, karena 61 persen bersumber dari dana Otsus,” tandasnya. (Mepa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar