"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Jumat, 15 Maret 2019

Sekretaris Dewan Bintuni Ditahan Karena Korupsi Dana Asrama Mahasiswa

Sekwan Bintuni dikawal menuju mobil tahanan
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Derek Asmuruf, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong. Sementara Direktur PT Sinar Cendrawasih, Dessy Siwabessy, mendapat penangguhan penahanan. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi asrama mahasiswa Teluk Bintuni, tahun anggaran 2010, dengan total kerugian negara sebesar Rp 950 juta. 

Setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong selama enam jam, Sekwan Kabupaten Teluk Bintuni resmi ditahan. Dengan menggunakan rompi merah, bertuliskan tahanan tipikor, Derek Asmuruf digiring menuju mobil khusus kejaksaan yang mengantarnya ke Lapas Sorong di kawasan Kilometer 10 Kota Sorong.

Derek Asmuruf adalah pejabat pembuat komitmen saat dimulainya pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni, di Kota Sorong, yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kota Sorong. Namun hingga kini asrama tersebut tak kunjung selesai dibangun. 

Sekwan Teluk Bintuni dikenakan rompi Tipikor
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy, menuturkan alasan Dessy mendapatkan penangguhan penahanan karena ia masih memiliki anak balita. Sebelumnya, suami Dessy, Willem Wartuny, sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

"Untuk tersangka Derek Asmuruf, kami jaksa penuntut umum memang melakukan penahanan terhadap diri tersangka untuk 20 hari ke depan persiapan kami untuk menyelesaikan atau menyempurnakan seluruh administrasi guna pelimpahan ke persidangan. Terkait dengan tersangka Dessy memang kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan semata-mata alasan kemanusiaan," ujar kepada Indra kepada awak media di Kejaksaan Negeri Sorong, jumat (15/3). 

Sebelumnya kejaksaan negeri sorong juga telah menahan dua tersangka, masing-masing Grandy sebagai sub kontraktor dan William Wartuny, konsultan pembangunan asrama Bintuni.

Barang bukti yang sudah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, di antaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran surat keterangan pengangkatan PN, serta uang tunai sebesar Rp 65 juta. (Sumber: https://kumparan.com)

Jurnalis         : Mrk
Foto Grafer    : Balleo
Editor             : Mrk








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...