MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Kabupaten Maybrat,
Drs. Bernard Sagrim, MM, mengaku ada delapan rekomendasi, dalam
menindaklanjuti rencana aksi dari KPK berdasarkan hasil evaluasi dan
monitoring.
Delapan rekomendasi tersebut, diantaranya pertama, perencanaan dan
penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
daerah, ketiga, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), keempat, penguatan
aparatur pengawas internal pemerintah (Inspektorat) dan kelima
management ASN.
Selanjutnya rekomendasi keenam gratifikasi jabatan yang mewajibkan
pengisian laporan harta kekayaan pengelolan negara, ketujuh optimalisasi
pendapatan daerah dan kedelapan pembenahan dan penertiban BMD (Barang
Milik Daerah) kendaran dinas.
“Untuk rekomendasi ketujuh kita di Maybrat belum ada, jadi pergerakan
kita bagaimana melakukan inovasi maupun mengatur regulasi tentang
pendapatan asli daerah (PAD) ,” terang Sagrim, Senin, (27/5/2019).
Menurut orang Nomor satu Maybrat ini, kendaran dinas juga menjadi
masalah krusial, karena kepemilikan kendaraan roda empat maupun dua bagi
pejabat cukup unik.
“Setiap pejabat naik bawa mobil, turun bawa mobil, naik lagi beli
mobil. Sebenarnya ini tidak seperti itu, setelah menjabat dan selesai
mobil dinas harus dikembalikan karena itu aset milik daerah,” terang
Sagrim.
“Kita sudah mengultimatum 1 bulan aset daerah berupa kendaran sudah
harus dikembalikan, sesuai dasar surat KPK tanggal 15 Mei 2019,” tegas
Sagrim.
“Bagi mereka yang memiliki kendaran dinas yang lebih dari satu, yang
lebih itu yang harus bawa kembali dan mengunakan satu saja. Kalau satu
bulan itu tidak kembalikan ya aparat penegak hukum yang turun menarik
secara paksa, ini sesuai surat perintah KPK bukan bupati,” terangnya.
Untuk itu, Sagrim menghimbau bagi mereka yang memiliki kendaraan
dinas lebih dari satu sebaiknya secara sadar dikembalikan ke kantor di
Vaitmayaf dan akan dikoordinir oleh Asisten II Setda Maybrat.
“Kalau 1 bulan tidak dikembalikan akan dijemput paksa, kalau jemput paksa juga kita malu,” tutur Sagrim.
Ditanya terkait akhir aksi KPK, menurut Sagrim, iini aksi yang
dilakukan pemerintah secara terus menerus dan evaluasi. Umpanya hal-hal
terkait perencanaan dan penganggaran APBD, berarti Bappeda dengan
keuangan, karena berbasis kepada implening karena implementasinya nanti
di tahun 2020.
“Jadi tidak ada lagi yang konvesional, perencananya yang sifatnya
sebentar Musrembang, kemudian di buang saja, lalu kesepakatan dengan
DPRD yang sebenarnya tidak masuk dalam dokumen perencanaan daerah,”
sebut Sagrim.
“Kita harus konsisten dengan perencanaan daerah, visi dan misi daerah
sudah diturunkan melalui RPJMD, RKPD, Renstra maupun Renstra SKPD, jadi
perencanaan tidak boleh keluar,” tegas Sagrim.
Sagrim menambahkan, ada satu poin yang juga perlu diplublikasi yakni KUA PPAS, karena semua harus transparan.
“Semua pergerakan mulai dari sekarang tidak boleh dilakukan
sendiri-sendiri oleh SKPD, harus di keroyok secara bersama,” tandas
Sagrim.(Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar