MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemkab Maybrat mulai Maret
2020 akan menerapkan absen elektronik sidik jari atau fingerprint kepada
aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini diterapkan untuk mendisiplinkan para pegawai. Apabila
melanggar maka terancam terkena sanksi berupa pemotongan tunjangan
tambahan penghasilan (TPP).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si,
usai apel pagi pegawai di lapangan Vaitmayaf, Senin, (24/2/2020).
“Saya kira, ketika ada mesin elektrik pegawai pasti aktif masuk
kantor, karena LP dan kinerja itu dibayar didasari kehadiran tidak
seperti sebelumnya. Sehingga bulan depan akan dimulai dari Setda
selanjutnya dinas lainnya,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Wabup untuk berbenah kinerja pegawai dilingkup Pemkab
Maybrat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan melalui kehadiran dan kinerja pegawai.
Wabup berharap kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
agar dapat menertibkan pegawainya untuk masuk kantor. Karena, kita
dipanggil untuk bekerja dan melakukan perubahan di masyarakat.
“Kita mau tunggu siapa lagi, kita ini sudah yang meletakan dasar
pembangunan dan generasi berikutnya tinggal melanjutkan” tutup Wabup.(Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar