"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 03 Maret 2020

Anggota DPR Maybrat Minta Penempatan Pegawai Harus Sesuai Profesi & Disiplin Ilmu

Wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau S.Sos, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau S.Sos, M.Si, minta kepada bupati dan wakil bupati agar menempatkan pejabat sesuai dengandisiplin ilmunya. 

Guru misalnya, seharusnya ditempatkan di dinas pendidikan, entah nanti menjadi kepala dinas, bidang, bagian sesuai profesi yang dimiliki agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa berjalan dengan baik. 

Agustinus Tenau mengatakan berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2015 dalam pelaksanaan ASN sering kali di tiap-tiap daerah tidak singkron, hal itu dilatar belakangi oleh kondisi penyelenggaraan pemerintahan masing-masing daerah.

“Disiplin ASN di kabupaten Maybrat, bagi pemerintah pusat konsisten, sementara bagi daerah masih banyak yang belum disiplin alias masuk kantor tidak tepat waktu. 

Hal ini kalau di lihat dalam konteks daerah timur khususnya di tanah Papua daerah-daerah pedalaman, dimana masih sering dijumpai ASN yang tidak tepat waktu masuk kantor,” ujar Tenau saat ditemui Maybrat News, Selasa (3/3).

Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi tanggung jawab para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memberi arahan dan sosialisasi melalui Badan Kepegawaian (BKD), sangat miris, sambung Tenau, di beberapa daerah, termasuk kabupaten Maybrat masih terdapat penempatan orang untuk promosi jabatan tumpang tindih, dimana orang yang ditempatkan tidak sesuai dengan profesi atau latar belakang pendidikan istilah The right man, the right please, artinya tempatkan orang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.

 Hal ini, lanjut dia, agar semata – mata ASN yang bersangkutan mampu menterjemahkan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah,  tapi mampu untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang di embannya dan ini bisa membawa progres pekerjaan yang maju pesat. 

Realita ini, menurut dia, tentunya sangat berbeda dengan kondisi di Kabupaten Maybrat dalam penempatan pejabat tidak memperhatikan prinsip the right men, the right please.  Contoh kongkrit  seorang yang berprofesi guru menduduki jabatan struktural pada hal sebelumnya adalah fungsional, lalu guru di angkat jadi kepala distrik, guru di angkat jadi kepala bidang  di struktural. Hal ini menyebabkan sekolah kosong, karena guru yang bersangkutan ketika duduki jabatan struktural kemampuan manajerialnya tidak bisa berbuat apa apa, karena memang bukan bidangnya.

Bukan hanya para guru, lebih miris lagi tenaga kesehatan seperti mantri dan suster yang jadi kepala distrik.  “Ada mantri yang jadi kepala bidang, dan kepala bagian, sementara secara fungsional di daerah terutama distrik yang jauh masih di perlukan tenaga medis, masih di perlukan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” terang Tenau mencontohkan.

Wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat mendesak  bupati dan wakil bupati agar segera memanggil badan kepegawaian daerah untuk melakukan data base agar mengetahui secara pasti berapa banyak tenaga fungsional baik guru maupun tenega kesehatan yang menduduki jabatan struktural agar segera dikembalikan ke posisi atau jabatan sesuai dengan profesi semulanya. (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...