Wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau S.Sos, M.Si |
MAYBRAT, (Maybrat News) – Wakil ketua II DPRD kabupaten
Maybrat, Agustinus Tenau S.Sos, M.Si, minta kepada bupati dan wakil
bupati agar menempatkan pejabat sesuai dengandisiplin ilmunya.
Guru misalnya,
seharusnya ditempatkan di dinas pendidikan, entah nanti menjadi kepala
dinas, bidang, bagian sesuai profesi yang dimiliki agar penyelenggaraan
pemerintahan di daerah bisa berjalan dengan baik.
Agustinus Tenau mengatakan
berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2015 dalam pelaksanaan ASN sering kali di tiap-tiap
daerah tidak singkron, hal itu dilatar belakangi oleh kondisi penyelenggaraan
pemerintahan masing-masing daerah.
“Disiplin ASN di kabupaten
Maybrat, bagi pemerintah pusat konsisten, sementara bagi daerah masih banyak
yang belum disiplin alias masuk kantor tidak tepat waktu.
Hal ini kalau di lihat dalam
konteks daerah timur khususnya di tanah Papua daerah-daerah pedalaman, dimana
masih sering dijumpai ASN yang tidak tepat waktu masuk kantor,” ujar Tenau saat
ditemui Maybrat News, Selasa (3/3).
Hal ini, kata dia, seharusnya
menjadi tanggung jawab para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memberi
arahan dan sosialisasi melalui Badan Kepegawaian (BKD), sangat miris, sambung
Tenau, di beberapa daerah, termasuk kabupaten Maybrat masih terdapat penempatan
orang untuk promosi jabatan tumpang tindih, dimana orang yang ditempatkan tidak
sesuai dengan profesi atau latar belakang pendidikan istilah The right
man, the right please, artinya tempatkan orang sesuai dengan latar belakang
pendidikan yang dimiliki.
Hal ini, lanjut dia, agar semata – mata ASN
yang bersangkutan mampu menterjemahkan visi misi kepala daerah dan wakil kepala
daerah, tapi mampu untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang di
embannya dan ini bisa membawa progres pekerjaan yang maju pesat.
Realita ini, menurut dia,
tentunya sangat berbeda dengan kondisi di Kabupaten Maybrat dalam penempatan
pejabat tidak memperhatikan prinsip the right men, the right please.
Contoh kongkrit seorang yang berprofesi guru menduduki jabatan struktural
pada hal sebelumnya adalah fungsional, lalu guru di angkat jadi kepala distrik,
guru di angkat jadi kepala bidang di struktural. Hal ini menyebabkan
sekolah kosong, karena guru yang bersangkutan ketika duduki jabatan struktural
kemampuan manajerialnya tidak bisa berbuat apa apa, karena memang bukan
bidangnya.
Bukan hanya para guru, lebih
miris lagi tenaga kesehatan seperti mantri dan suster yang jadi kepala distrik.
“Ada mantri yang jadi kepala bidang, dan
kepala bagian, sementara secara fungsional di daerah terutama distrik yang jauh
masih di perlukan tenaga medis, masih di perlukan tenaga kesehatan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,”
terang Tenau mencontohkan.
Wakil ketua II DPRD kabupaten
Maybrat mendesak bupati dan wakil bupati agar segera memanggil badan
kepegawaian daerah untuk melakukan data base agar mengetahui secara pasti
berapa banyak tenaga fungsional baik guru maupun tenega kesehatan yang
menduduki jabatan struktural agar segera dikembalikan ke posisi atau jabatan
sesuai dengan profesi semulanya. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar