MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemerintah Kabupaten Maybrat
melakukan penandatanganan Memorandum of Undersanding (MoU) dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam pendampingan dan pengawalan
akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19.
Kerjasama itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara yang
disaksikan jajaran Kajari Sorong dan Sekda Maybrat dan pimpinan OPD yang
hadir, di Aula pertemuan Setda Maybrat di Kumurkek. Kamis (15/5/20).
Kajari Sorong, I Ketut Maha Agung, SH, MH menjelaskan, fungsi
kejaksaan sebetulnya tidak hanya dalam penuntutan, lain dari pada itu,
cakupan bidangnya antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Selain
itu, peran kejaksaan adalah menjadi pengacara negara. Saya berharap MoU
ini dapat mengaktualisasikan pekerjaan-pekerjaan yang dipercayakan
kepada kami,” tandasnya.
Sementara Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM menyampaikan,
pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut. Hal ini sebagai bagian dari
perwujudan harmonisasi hubungan antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten
Maybrat.
“Saya memandang, kehadiran kejaksaan sebagai pengacara negara yang
telah diberikan kuasa khusus, bukan hanya untuk mengamankan aset negara,
tetapi juga kewibawaan pemerintah dan aparatur pemerintah serta
melindungi kepentingan umum,”ungkapnya.
Selain itu, ia juga menitip pesan kepada seluruh kepala perangkat
daerah Kabupaten Maybrat yang hadir, untuk bisa memanfaatkan kerjasama
ini secara baik, “Mudah–mudahan niat mulia kita semua mendapatkan
bimbingan dari Allah untuk bisa bekerja dengan mudah dan nyaman,” tutur
Sagrim. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar