"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 20 Oktober 2020

 Ketua Pansus Covid-19 DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A. Md.Tek
 
MAYBRAT, (Maybrat News) - Panitia Khusus (Pansus) Corona Viru Disease 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat menegaskan Pihak Eksekutif atau Pemerintah Daerah tidak perlu takut menggunakan Pergeseran Anggaran COVID-19.

” Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat kami tegaskan Eksekutif tidak perlu takut mengunakan anggaran COVID-19, tentu yang penting Gunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang ada” ungkap Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek., kepada media ini, Sabtu (17/10/20).

Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu, Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 119 dan 177 sebagaimana diatur dalam Diktum Keenam diamanatkan kepada DPRD melakukan pengawasan anggaran COVID-19.

” kami Pansus COVID-19 DPRD menjalankan tugas dan Fungsi Pengawasan sebagaimana diamanatkan pada Diktum keenam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 dan 177″ ujar Politisi Partai NasDem itu.

Lanjut dijelaskannya, Soal Desakan Pemerintah Daerah Pansus COVID-19 kerja lebih cepat.

” Masa Tugas Pansus COVID-19 sesuai SK Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Pansus bekerja masa berlaku paling lambat 1 tahun dan paling cepat 6 bulan sesuai jadwal dan tahapan kerja Pansus COVID-19. Kami baru kerja belum sampai dua bulan ini, ko di desak-desak”ujarnya.

Dijelaskan lagi, Pihaknya telah melakukan dengar pendapat (hearing,red) Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Pihak Tipikor Polres Sorong Selatan dan Kajari Sorong dalam rangka pendampingan Hukum bagi Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat.

” Kami sudah kerja, Hearing dengan BPK, Tipikor Polres Sorong Selatan dan Kajari Sorong dalam rangka pendampingan hukum dalam membekap kerja Pansus COVID-19″ ujarnya.

Pada prinsipnya jangan Eksekutif kaku atau takut mengunakan pergeseran Anggaran COVID-19 yang ada dan diperuntukan sesuai dengan regulasi dan dipertanggungjawabkan.

” Kami berharap pihak eksektuf jangan takut atau kaku dalam pengunaan pergeseran COVID-19, pembentukan Pansus merupakan tugas pengawasan DPRD, tidak terlalu dan beberapa waktu kedepan kami Pansus keluarkan Rekomendasi. Perlu diketahui Pansus kerja bukan awasi anggaran saja, tapi juga soal SOP Kesehatan, kinerja tim Gugus Tugas COVID-19 kabupaten Maybrat ” tutup Yonas Yewen. (Mrk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...