"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Jumat, 13 Agustus 2021

Bupati Bernard Sagrim Resmikan dan Melantik 6 Kepala Kampung di Distrik Ayamaru Barat dan Satu Kampung di Distrik ASJ

Bupati Maybrat, Dr. Bernard Sagrim,Drs.MM., saat menyerahkan SK pelantikan 6 kepala kampung di  Yaboh Distrik Ayamaru Barat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat, Ju’mat, (13/8/2021)

MAYBRAT, (Maybrat News) - Bupati Maybrat, Dr. Bernard Sagrim, MM meresmikan dan melantik 6 kepala kampung yakni Kampung Yaboh dengan Kepala Kampung, Gustaf Sefle, Kampung Brilo, Samuel Blesia, Kampung Ksop, Zeth Sefle, Kampung Svachomen Mika duwit dan Kampung Boware, Philipus Bleskadit distrik Ayamaru Barat dan kampung Howaykoah, Distrik Ayamaru Selatan Jaya (ASJ), Yemima Howay. Peresmian dan pelantikan itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat No 36 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.

Pantauan media ini, usai pembacaan surat keputusan bupati dilanjutkan dengan pelantikan dan penyerahan SK kepada kepala kampung yang baru dilantik yang disaksikan sejumlah pejabat dan warga masyarakat yang hadir jumat, (13/8/2021).

“Soal kampung dan distrik wilayah tapal batas, itu membutuhkan waktu yang lama sehingga hari ini kita bisa dapat meresmikan operasinya pemerintahan kampung sebagaimana yang termuat dalam peraturan bupati dan surat keputusan bupati yang dilanjutkan dengan pelantikan tadi. Itu artinya, wilayah ini sudah resmi jadi penyelenggaraan pemerintahan dan mulai dilaksanakan,"ujar Bernard Sagrim.

Kampung ini kata Bernard Sagrim berada di dua wilayah pemerintahan yaitu kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan dan juga ada yang menyentuh di kabupaten Sorong.

"Masalah tapal batas ini menjadi persoalan, sering jadi konflik di mana-mana dan sehingga menjadi perhatian pemerintah dan saling berharap kabupaten mana yang urus. Terutama hal-hal begini terjadi saat Pemilu dan Pilkada di Maybrat coblos di Maybrat begitupun Sorong Selatan. Sehingga hari ini dikasih jelas melalui keputusan bupati Maybrat terkait pemerintahan kampung,”akui Bernard Sagrim.

Dikatakan Bernard Sagrim nanti ada pandangan lain bahwa mengapa kabupaten Maybrat ambil warga kabupaten Sorong Selatan kasih pindah kesini.

“Saya kira kita urus orang Papua ini, beda dengan kita urus yang lain. Intinya apa yang masyarakat minta saya kira itu yang kita penuhi, soal aturan itu nanti kita penuhi kemudian,”tegasnya Bernard Sagrim.

Penetapan kampung yang ada, lanjut Sagrim kemudian gereja ikut menyesuaikan. Apakah masuk di bakal Klasis Sawiat atau masuk di Klasis Ayamaru.

“Hal-hal ini yang nanti kita bicarakan di kemudian, jangan dipersoalkan jadi kita mengalir saja dahulu,”katanya.

Bernard Sagrim mencontohkan wilayah Moswaren, pemerintahan itu masuk di Kabupaten Sorong Selatan sedangkan gereja masuk di Bakal Klasis Aitinyo Kabupaten Maybrat. Nanti kita sesuaikan dengan aturan tata gereja maupun pedoman GKI di tanah Papua.

Orang nomor satu di kabupaten Maybrat ini mengingatkan tugas kepala kampung itu menyesuaikan tapal batas wilayah pemerintahan kampung, harus melalaui kesepakatan bersama. Agar kedepan ada peta wilayah tidak menjadi masalah lagi.

Setelah itu mendata jumlah penduduknya, berapa kepala keluarga (KK) dan jiwanya. Kalau tidak didata secara baik kata Bernard Sagrim kampung-kampung ini akan dilebur kembali gabung ke kampung induk.

“Setelah data jumlah penduduk selanjutnya dilakukan perekaman KTP-e di dinas kependudkan dan cacatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Maybrat. Jangan terkesan ada nama kampung tetapi tidak ada orang,”pesan Sagrim.

Kampung-kampung yang baru diresmikan dan dikukuhkan ungkap Bernard Sagrim belum ada dana kampung, sedangkan yang ada hanya honor aparat. Dana kampung itu urusan di pusat dan ada beberapa tahapan yang harus diurus.

“Itu jangan kita persoalkan, itu jalan dengan sendirinya setelah proses peresmian dan pelantikan kepala kampung,”jelasnya.

Dirinya berharap dukungan dari kampung-kampung induk di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat dan Distrik Fkour Kabupaten Sorong. Terkait wilayah batas pemerintahan kampung disepakati dari keluarga supaya ada patok.

“Itu hanya batas wilayah pemerintahan tetapi hubungan kekeluargaan, dusun dan lainnya berjalan seperti biasa. Patok itu hanya yang diisyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan saja. Jadi jangan dipersoalkan lagi. Kalau pemerintah kampung berjalan dahulu setelah itu baru distrik, supaya daerah ini cepat bertumbuh, karena ini daerah tapal batas pinggir jalan poros Nasional,”tandas Bernard Sagrim (Mrk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...