"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 14 Februari 2019

KPK RI Gelar Sosialisasi Pengisian e-Filling Melalui e-LHKPN Dilingkup Pemda Maybrat

KPK bersama Pemda Maybrat saat menggelar sosialisasi e-Filling melalui e-LHKPN. Vega Hotel Sorong. 14 Februari 2019
SORONG (Maybrat News) – Bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengisian pendampingan pajak online (e-Filing) melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maybrat. 

Kegiatan yang diadakan di Vega Hotel, Kamis 14 Februari 2019 ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM dan diikuti oleh seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di lingkungan Pemda Kabupaten Maybrat.

Dalam sambutannya Sagrim  mengatakan, dengan digelarnya sosialisasi ini, ia berharap adanya kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan dari para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat “Ini agar kedepannya, tidak ada lagi ASN yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pelanggaran. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada KPK sebagai narasumber yang telah berkenan memberikan pencerahan dan pemahaman bagi kami di Maybrat. Semoga kedepannya Kabupaten Maybrat semakin baik dan bersih dari praktik KKN,”kata Sagrim.
Sementara itu LHKPN KPK RI Spesialisasi Pendaftaran dan Pemeriksaan, Jeji Azizi menyampaikan apresiasi kepada Pemda Maybrat yang bersedia menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait pengisian E-FILING di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Menurutnya, mengacu pada ketentuan UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta ketentuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk diuji secara Integritas dan sarana kontrol.

Jefri juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah para penyelenggara Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mudah melaporkan harta kekayaannya. Mengingat sejak tanggal 1 Januari 2017, LHKPN harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang berdasarkan peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara Negara.

“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru untuk kita sebagai penyelenggara Negara. Selain itu, acara ini juga bermanfaat karena akan semakin mempermudah proses pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e -LHKPN yang bertujuan mencegah adanya tindakan korupsi,”tutupnya.
Jurnalis           : Andi
Fotografer      : Andi
Editor             : Mrk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...