"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Jumat, 01 Mei 2020

Polda Papua Barat Ungkap Motif Pembunuhan Brimob dan Fakta Penyisiran di Maybrat



MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemkab Maybrat dan DPRD setempat, dinilai tak menseriusi operasi pengejaran aparat keamanan, yang berdampak terhadap nasib dan kehidupan ratusan warga sipil di wilayah Distrik Aifat Timur.

Dikabarkan, ratusan warga sipil asal tiga kampung di wilayah itu hingga saat ini masih mengungsi ke hutan, pasca penyisiran aparat gabungan dalam mengejar terduga pelaku penganiayaan berujung kematian satu anggota Brimob Polda Papua Barat, di Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, lalu.

Tokoh muda Papua, Septinus George Saa yang juga putra asli Aifat, Kabupaten Maybrat, mendesak Pemkab dan DPRD, untuk tidak berdiam diri dalam situasi tersebut.

“Ini sudah beberapa hari pasca operasi penyisiran yang diamati akan terus dilanjutkan dan belum ada respon Pemerintah kabupaten bahkan DPRD setempat,” ujarnya, melalui rilisnya, Kamis (30/4/2020).
Dia mengatakan intervensi dan respon cepat harus ada, sehingga masyarakat yang mengungsi ke hutan, mendapat jaminan untuk kembali dan beraktifitas secara normal di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19).

Selain itu, peraih First Step to Nobel Prize in Physics, di Warsawa, Polandia 2004 ini, mengatakan Bupati sebagai pemimpin wilayah, adalah figur yang berkuasa dan bilamana ada kegiatan tertentu yang menciptakan tidak stabilnya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, maka bupati memiliki wewenang untuk memberhentikan kegiatan tersebut.

“Pemerintahan sipil di seluruh dunia, dengan wilayah administrasi yang jelas, adalah penguasa mutlak. Aparat keamanan pun, patuh pada pemimpin sipil dan apapun yang terjadi di wilayah sipil pemerintahan yang sah, Bupati yang berkuasa penuh,” ucapnya.

“Bupati itu dipilih rakyat, bukan Presiden yang pilih atau Gubernur yang menempatkan. Ini wewenang penuh Bupati dan masyarakat sebagai konstituen yang memilih dan menempatkannya menjadi pemimpin di wilayahnya, sehingga Bupati harus melindungi kepentingan masyarkat sebagai konstituen utama,” ujarnya.

Upaya Dialog dan Pendampingan Hukum
Sebagai solusi, dia menawarkan peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dewan adat, perwakilan pemerintah dan DPRP untuk duduk bersama, menegaskan agar pendekatan pengejaran oknum yang di duga melakukan pembunuhan, dapat dilakukan dengan negosiasi yang bermartabat bersama masyarakat, agar membantu aparat untuk menangkap terduga pelaku.

“Masyarkat di Aifat Timur, harus di ajak untuk bekerja sama untuk mendorong penegakan hukum, sehingga oknum yang diduga melakukan tindak pidana dapat menyerahkan diri. Juga, perlu ditegaskan agar mereka yang diduga sebagai pelaku, bisa mendapatkan pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum,” sebutnya.

Sebagai seorang anak yang berasal dari wilayah tersebut, dirinya juga meminta tim dari LP3BH Manokwari yang dipimpin pengacara dan pembela HAM, Yan Christian Warinussy, untuk mendampingi proses hukum yang dituduhkan.

“Diharapkan juga agar proses hukum dilakukan secara transparan. Berita acara perkara yang dibuat kepolisian harus di dampingi oleh kuasa hukum yang di tunjuk oleh keluarga,” jelasnya.
Cegah Terjadinya Pelanggaran HAM

Sementara itu, George juga meminta Pemda Maybrat, Pemprov Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan Pangdam Kasuari, serta DPRD Papua Barat, dapat segera berkonsolidasi agar kegiataan penyisiran di wilayah Aifat Timur ini tidak berujung pada pelanggaran HAM berat dan menambah koleksi masalah yang harus di urus Republik Indonesia.

“Raport Negara dalam mengurus persoalan pelanggaran HAM di tanah Papua sudah sangat buruk. Jadi mohon aparat negara dan juga pemerintah di wilayah ini jangan membiarkan lagi persoalan pelanggaran hak sipil masyarakat orang asli Papua bertambah. Kasihan beban negara ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19, harus di tambah lagi dengan proses penyisiran yang harusnya dilakukan dengan approach lunak,” ungkap George.

Benang Merah Hak Ulayat dan Perusahaan HPH
Persoalan hak ulayat dan keluhan masyarakat akan perusahaan HPH di Kabupaten Teluk Bintuni hingga di wilayah administrasi Kabupaten Maybrat, juga harus segera ditertibkan.

Perusahaan, kata George, tidak bisa lagi menjadikan aparat kemanan sebagai “bemper” antara kegiatan usaha perusahan dan masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah operasi HPH.

“Perlu diselidiki mengapa sampai terjadi kejadian pembunuhan anggota Brimob, oleh tim pencari fakta independen agar mengimbangi investasi pihak Kepolisian,” ujarnya.

Tim pencari fakta yang dipimpin oleh koalisi masyarakat pembela HAM dan lingkungan harus diberikan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten Teluk Bintuni dan Maybrat, sehingga mereka dapat memastikan duduk persoalan, akar persoalan dan polemik berkepanjangan dari sistim usaha perusahaan pemegang HPH dan pemenuhan hak-hak masyarakat pemilih hak ulayat.

“Kalau ini tidak di atasi sampai ke akar, kejadian yang sama akan terus berulang karena pra-kondisi yang menyebabkan terjadinya kekerasan, pembunuhan terhadap aparat yang bekerja mengamankan aset perusahaan, masih terus ada,” terangnya.

“Perusahan juga harus stop membenturkan aparat keamanan dengan masyarakat. Hutan ini milik masyarakat pemilik hak ulayat dan perusahan bahkan aparat di wilayah Aifat ini adalah “tamu” yang tidak diundang” ungkap George menutup rilis tertulisnya.

Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, Rev. Dr. Socratez S. Yoman, ikut menyoroti tindakan penyirisan yang berujung terjadinya pengungsian masyarakat di wilayah Aifat Timur.

Dalam keterangan tertulisnya, Yoman, tidak membenarkan adanya tindakan represif aparat terhadap warga sipil dalam menjalankan tugas Negara yang sejatinya memberikan perlindungan dan pengayoman, bukan sebaliknya.

“Tindakan penyisiran, pengrusakan rumah warga, teror serta tindakan yang melukai warga sipil, itu tidak benar. Aparat seharusnya belajar dari masa lalu kejadian pelanggaran hak sipil orang Papua, dengan mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam upaya penangkapan pelaku,” ucap Yoman.

Dia mengatakan, tindakan memusnakan raga manusia, dilarang keras dan murka Tuhan akan turun untuk mereka yang melakukan kejahatan tersebut dan aparat pun harus tegas untuk tidak balik menggunakan cara kekerasan dalam penyisiran apalagi mencederai umat Tuhan.

Sebelumnya, Polda Papua Barat telah merilis dua nama terduga pelaku berinisial FA dan PW yang berhasil ditangkap dalam operasi penyisiran dua tim bentukan Polda Papua Barat di wilayah Bintuni dan Maybrat.

FA ditangkap di wilayah Moskona Barat, dekat basecamp PT.Wanagalang Utama kabupaten Teluk Bintuni, dan PW ditangkap di wilayah Distrik Aifat Timur kabupaten Maybrat.

“Untuk identitas lima terduga pelaku, YA, MA, IO, TA dan AF masih dalam pengejaran dengan status DPO,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Ilham Saparona.(Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...