MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat, melakukan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Sorong, terkait penggunaan anggaran Covid-19, untuk pembelanjaan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi virus tersebut.
Dalam evaluasi tersebut, Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim,MM melaporkan, kebijakan anggaran sebelumnya sebesara Rp 43 Miliar berdasarkan hasil revocousing dan realokasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dalam perjalanannya, kata bupati, dana yang digunakan terdiri dari tiga jenis kegiatan pokok pembelanjaan diantaranya bidang kesehatan, pemulihan ekonomi termasuk bahan pokok makanan serta pembelanjaan bama lokal dari masyarakat dan jaringan sosial masyarakat. Dari Tiga jenis pembelanjaan tersebut sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.
“Semua pembelanjaan kami presentasikan di hadapan Kejaksaan Negeri Sorong dan mereka memberikan apresiasi karena semua anggaran kami pergunakan sesuai dengan mekanisme yang benar,” jelas Bernard kepada media, Jumat (31/7/20).
Bernard Sagrim mengaku bahwa semua anggaran telah dipergunakan secara baik dalam menghadapi bahaya Covid-19 di Kabupaten Maybrat. Oleh karena itu dirinya menambahkan akan menghentikan semua kegiatan sambil menunggu penyesuaian dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2020. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar