"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Sabtu, 10 Juli 2021

Bupati Maybrat Bantah Pasien Asal Maybrat Terpapar Covid-19 Di Rumah Sakit Scholoo Keyen

 

MAYBRAT, (Maybrat News) - Pihak Rumah Sakit Scholoo keyen Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat menetapkan seorang pasien asal Kabupaten Maybrat positif Covid-19. Hal ini secara tegas dibantah oleh Bupati Maybrat, Bernard Sagrim karena pasien tersebut dalam keadaan mabok setelah mengonsumsi minuman beralkohol selama Tiga hari dan mendapat tikaman dengan alat tajam hingga luka berat pada lambung. Mendapat keluhan yang dialami pasien ini, sehingga Bupati Maybrat membantah pernyataan pihak rumah sakit tersebut.

Bernard Sagrim menjelaskan bahwa jika terdapat pasien sedang dalam keadaan mabok karena mengonsumsi alkohol, tentu tidak memiliki nafsu makan sehingga sangat jelas imun tubuh akan menurun.

“Tidak bisa pihak rumah sakit Scholoo keyen mengambil keputusan bahwa pasien ini terpapar Covid-19. Karena pasien ini dari Sorong perjalanan cukup jauh. Dan dia sedang dalam keadaan mabok minuman beralkohol ditambah lagi dapat tikaman di lambung. Dan tidak ada penyakit apapun kok dinyatakan reaktif? Namanya orang Maybrat kalau mabok itu bisa sampai 1 Minggu dan tidak bisa makan. Jadi pernyataan pihak rumah sakit itu sebaiknya tunggu pasien stabil dolo baru bisa melakukan pemeriksaan,” bantah Bernard Sagrim, Jum’at (9/7/2021).

Bupati Maybrat ini menegaskan bahwa jika melakukan swab antigen, perlu melalui tahapan-tahapan yang baik sehingga menemukan hasil yang benar. Dirinya mengaku bahwa sangat setuju jika dinyatakan positif Covid-19, asalkan melalui tahapan yang benar.

“Bukan saya tidak mau kalau ditetapkan bahwa pasien ini terpapar Covid-19, tapi harus dilakukan melalui tahapan. Artinya tunggu pasien ini maboknya hilang baru dilakukan swab. Nah bagaimana mau swab orang yang sedang mabok minuman alkohol selama 3 hari. Sebaiknya tunggu dolo sudah sadar baru bisa diswab sambil obati lukanya yang berat itu. Karena kasihan, pasien ini dapat tikaman dengan alat tajam di lambung kok tidak diobati,” tutur Bernard Sagrim.

Orang nomor 1 di Kabupaten Maybrat ini menambahkan, bahwa pihak rumah sakit harus menetapkan pernyataan yang benar mengingat budaya masyarakat Maybrat sangat kental dengan hukum isti dan harga diri. Jika tidak, maka masyarakat akan mengambil tindakan sepihak.

“Budaya orang Maybrat ini masih sangat kental sekali dibanding dengan budaya lain. Kalau dibilang keluarganya terpapar Covid-19 dan kenyataan tidak sakit apa-apa, ya mereka tuntut nama baik. Dan bisa saja mereka ambil tindakan sendiri dengan cara membuat keributan. Jadi kalau tetapkan sebagai Covid-19, harus melalui tahapan,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, maka pasien tersebut akhirnya dirawat di puskesmas Kambuaya Kabupaten Maybrat untuk mendapat pertolongan sehingga luka pada lambung dapat disembuhkan.

Turut hadir dalam melihat kondisi pasien tersebut diantaranya Bupati dan Sekda Maybrat serta Pimpinan dan anggota DPRD Maybrat. (Mrk)

Sekda Maybrat: Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua Ini Sangat Dasyat

                             Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way, S.Hut, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way, S.Hut, M.Si Dalam sambutan apel gelar pasukan TNI/POLRI guna menindak lanjuti program PPKM di Kabupaten Maybrat menegaskan bahwa, perlu kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 gelombang kedua ini sangat dasyat, dimana kita sama-sama suda melihat di media masa, baik itu, Televise, Radio, Koran dan media online lainya.

Oleh sebab itu, untuk hari ini atau tadi malam kita telah di umumkan kalau kita di Provinsi Papua Barat ini ada dua kabupaten yang di lakukan PPKM darurat yaitu: kota sorong dan Manokwari, sehingga kemarin kami dari pemerintah baik eksekutif maupun  legislatif telah melakukan  rapat bersama di depan Bandara Kambuaya untuk melihat bahwa keadaan ini kita harus segera antisipasi. (Faitmayaf /10/7/2021).

Di samping itu tak lupa juga saya menwakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Bapak. Dandim yang sudah melakukan apel gelar pasukan ini, kami pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi.

Oleh sebab itu kita sama-sama  akan tunggu petunjuk selanjutnya dari Bapak. Bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten Maybrat.

Rencana besok hari minggu setelah ibadah akan di lakukan rapat pimpinan baik, dandim, Kapolres, dan SKPD terkait yang ada guna mengambil langkah-langkah kedepan. Karena kalau mau di lihat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong jaraknya sagat dekat.

Jadi kalau di Sorong Rumah Sakit-Rumah Sakit sudah penuh berarti kita sama dengan Sorong,oleh sebab itu kita harus hati-hati. Lanjut sekda, sekarang yang saya bicara ini saja bupati suda turun ke lapangan,  yaitu di Ayawasi untuk melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Maybrat yang tersebar di 24 Distrik ini untuk jangan turun ke Sorong dalam masa pemberlakuan PPKM ini.

Instruksi Bupati suda keluar sehingga ini bisa menjdi pedoman untuk kita laksanankan, artinya bahwa instruksi Bupati ini keluar berdasarkan isntrukis dari Mendagri, lalu Gubernur, kemudian instruksi Bupati/Wali Kota. Tutup Sekda. (Mrk)

 

Bupati Maybrat "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021"

                             Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM, siang tadi melakukan kegiatan turun lapngan (Turlap) tepatnya di Distrik Ayawasi Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat guna melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat  tentang  betapa berbahayanya Virus Delta atau adik dari virus Covid-19.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sagrim menghimbau kepada masyarakat agar tetap di Maybrat dan jangan turun ke Sorong, karena Sorong dan Manokwari sudah masuk dalam sona merah.

Kemudian kalau kalian memaksakan untuk turun maka sudah pasti akan di vaksin oleh petugas yang telah di tugaskan di situ. Begitu juga dengan yang mau naik dari Sorong ke Maybrat, Demikian pula dengan kabupaten sorong selatan jangan turun kesana, kalau bisa tinggal saja di Maybrat. (Ayawasi/10/7/2021).

Kegiatan sosialisasi atau himbauan ini kami atas nama pemerintah lakukan guna melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.

Dimana pemberlakuan PPKM ini akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tegas Sagrim.

Rincian 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat) 

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021), Tegas Sagrim. (Mrk)

 

Rabu, 07 Juli 2021

Nikodemus Yumame "Pelaksanaan Vikasinasi DI Maybrat Saat ini mencapai 16,6 Persen"

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat, Nikodemus Yumame

MAYBRAT, (Maybrat News) - Penyebaran Covid-19 semakin bertambah banyak hingga muncul virus terbaru jenis varian delta. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mencegah bahaya tersebut dengan melakukan vaksinasi agar meningkatkan kekebalan tubuh dengan penyebaranCovid-19.

Menyikapi hal tersebut, maka pemerintah Kabupaten Maybrat telah melaksanakan tahapan dan proses vaksinasi. Oleh karena itu, pelaksanaan vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik Kabupaten Maybrat hingga saat ini mencapai 16,6 persen dan dinyatakan capaian vaksinasi terendah di Provinsi Papua Barat.

Untuk meningkatkan prestasi vaksinasi sehingga mencapai target Nasional, maka kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat, Nikolas Yumame berkomitmen akan terus melakukan vaksinasi sehingga mencapai target yang ditetapkan secara Nasional dan menjaga kekebalan tubuh masyarakat agar tetap kuat terhadap penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat menjadi aman.

“Kami akan terus melaksanakan proses vaksinasi. Karena kita di Maybrat untuk presentasinya kita masih dibawah standar. Dan kami minta masyarakat agar ikuti program vaksinasi karena jenis virus yang baru ini sangat ganas dibanding virus sebelumnya,” tutur Nikodemus Yumame melalui via telepon, Minggu (4/7/2021).

Nikolas berhatap masyarakat harus selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan melakukan vaksin karena virus tersebut sangat berbahaya hingga mengancam jiwa manusia.

“Mari kita semua saling menjaga Satu sama lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maybrat sehingga masyarakat tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan anggap enteng virus ini,” ajaknya. (Mrk)

Upaya Dan Strategi Pemda Maybrat Untuk Mencegah Covid-19

                                       Sekda Kabupaten Maybrat. Jhony Way, S.Hut. M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) - Meningkatnya penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia dan mengancam jiwa manusia, maka pemerintah Kabupaten Maybrat mengambil kebijakan untuk mengatur strategi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maybrat berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Barat.

Oleh karena itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat melakukan rapat bersama dengan pihak terkait guna membahas untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Rapat bersama tersebut diselenggarakan di Kumurkek, Senin (5/6/2021)

Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way saat ditemui mengatakan, akan menertibkan semua portal di setiap akses masuk Maybrat selama 14 hari sehingga mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat jenis virus yang baru ini sangat ganas dibanding jenis virus sebelumnya.

“Akan kami tertibkan kembali setiap portal yang lama dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur dan surat edaran Bupati. Karena jenis virus varian delta ini sangat ganas dan bahaya. Oleh karena itu perlu disikapi secara baik sehingga masyarakat Maybrat bisa aman,” tutur Jhoni Way

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka Sekda Maybrat ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar wajib divaksin sehingga meningkatkan kekebalan tubuh untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat presentasi vaksinasi di Kabupaten Maybrat masih sangat rendah se-Papua Barat.

“Seluruh masyarakat harus divaksin. Dan saya juga mau divaksin tapi menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan. Karena ke depan, vaksin ini menjadi sebuah persyaratan saat melakukan perjalanan ke luar daerah atau urusan apa saja. Jdi ini kesempatan yang bagus maka harus vaksin. Jangan anggap remeh vaksin ini,” tutupnya. (Mrk)

 

Fraksi NasDem Merekomendasikan Pansus DPRD PAW Cawabup Maybrat Diberhentikan

MAYBRAT, (Maybrat News) - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat dengan tegas merekomendasikan Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PPPAW) Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 agar diberhentikan tahapan pansus sebab tindak lanjut dari pimpinan parpol tidak menemukan solusi sehingga waktu terus diulur berkepenajangan. Dengan demikian Fraksi NasDem mengancam akan menarik kembali anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang bergabung dalam Pansus PAW Wakil Bupati.

“Kami Fraksi NasDem merekomendasikan Pansus PAW Wakil Bupati Maybrat untuk memberhentikan tahapanya. Karena masih ulur waktu terus menerus dan membuang waktu maka Fraksi NasDem bakal menarik kembali Anggota Pansus DPRD PAW Wakil Bupati dari Fraksi NasDem. Kami melihat Pimpinan Parpol tidak mencapai titik temu,” beber ketua Fraksi NaseDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, Selasa (6/7/2021).

Lanjutnya, Fraksi NasDem pada prinsipnya mengapresiasi pimpinan dan anggota Pansus DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat karena telah bekerja maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam amanat Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Tata Tertib DPRD Kabupanten Maybrat No.2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Periode 2017 2022.

“Kami apresiasi Pansus atas kerja kerasnya hingga saat ini. Dan mereka sudah bekerja sesuai aturan yang ada, namun pimpinan Partai Politik yang tidak menemukan solusi untuk merekomendasikan 2 orang calon. Kenyataan yang terjadi terdapat 3 calon,” tambahnya.

Mengingat hingga saat ini masih terdapat 3 calon PAW Wakil Bupati Maybrat sehingga tidak diterima pansus untuk melanjutkan tahapan kerja Pansus. Namun lanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku dari ke-Empat Partai pengusung pasangan Sagrim Kocu (Sako) pada pilkada 2017 silam diantaranya Golkar, PDIP, NasDem dan PKS harus merekomendasikan 2 orang calon. (Mrk)

 

Rabu, 30 Juni 2021

Dinsos Kabupaten Maybrat Melakukan Sosialisasi Tupoksi TKSK

MAYBRAT, (Maybrat News) - Guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik dan benar, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maybrat Papua Barat, melakukan sosialisasi terhadap para pendamping program peningkatan kualitas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se- Maybrat. Sosialisasi tersebut dilakukan di ruang media Center Kabupaten Maybrat, Rabu (30/6/2021).

Kepala Dinsos Maybrat, Magdalena Tenau saat ditemui media ini mengungkapkan bahwa, sosialisasi tersebut berdasarkan beberapa aturan diantaranya peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial No. 35 Tahun 2020 tentang pedoman teknis TKSK dan Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2018 tentang TKSK, yang menekankan tupoksi, administrasi dan pelaporan serta tugas tenaga pekerja sosial.

“Kedua peraturan ini akan jadi pedoman terhadap seluruh pendamping yang tersebar di 24 Distrik ini saat melakukan tugas di lapangan. Nah dengan adanya sosialisasi ini para pendamping dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai pedoman yang ada,” terang Magdalena.

Magdalena menjelaskan, bahwa TKSK memiliki Dua SK yakni, SK dari Kementerian Sosial nomor: 28 tahun 2018 tentang tenaga kesejahteran sosial dan SK dari kepala Dinas Sosial Maybrat nomor: 3 tahun 2021 tentang tenaga Badan Sosial Pangan (BSP) Maybrat.

“TKSK ini merupakan tenaga relawan. Yang memiliki Dua SK. Dan mereka beda dengan pendamping PKH,” terangnya

Dirinya menambahkan, upah para pendamping TKSK diberikan secara tali kasih sebesar Rp 500 ribu per bulan melalui via transfer kepada masing-masing rekening. Sementara, dari Dinas Sosial terkait BSP honornya diberikan sebesar Rp 700 Ribu per bulan.

“Saya berharap, mereka ini terus memiliki semangat yang tinggi sebagai pekerja relawan demi mewujudkan penyelenggaran kesejahteraan sosial”, harap Magdalena.

Kadis Sosialaybrat ini juga minta kepada pemerintah daerah agar kedepannya menganggarkan dana yang benar- benar berpihak kepada urusan sosial. Sebab, kata Magdalena, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 beban kerja dari Dinsos sebagai salah satu rusun wajib makin berat.

“Sebelumnya dinas sosial tipe C dengan tiga bidang satu sekretaris, tetapi sekarang telah di upgrade jadi tipe A empat bidang 12 seksi dan dua Sub- bagian di sekretaris. Ini artinya beban kerja semakin banyak dan berat maka kami meminta kepada pemda melalui bupati kedepan dapat menganggarkan dana yang betul-betul keberpihakan pada urusan sosial di Kabupaten Maybrat”, tutupnya. (Mrk)

 

 

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...