"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 06 Agustus 2019

Wisuda S3 di IPDN Jatinangor, "Naomi Neti Howai Masuk Wisudawan Terbaik"

Dr. Naomi Neti Howay, S.Km, M.Kes.

BANDUNG, (Maybrat News): Ibu Bupati Kabupaten Maybrat "Naomi Neti Howai" Masuk Wisudawan Terbaik"  Senin (5/8/2019).

Mengikuti prosesi wisuda program S3 pendidikan Doktor Ilmu Pemerintahan, di Pascasarjana IPDN Jatinangor.

Naomi Neti Howay di wisuda bersamaan dengan praja IPDN Diploma IV sebanyak 598 orang, 146 orang S1, 161 orang S2, 37 orang S3 dan profesi Kepamongprajaan 38 orang.

Pada kesempatan itu, pemindahan toga dilakukan Rektor IPDN Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH, S.Sos, M.Si kepada Dr. Naomi Neti Howay, S.Km, M.Kes pada 24/7/2019 yang lalu di IPDN Jakarta.

Sebelumnya, Naomi Neti Howay telah menyelesaikan sidang terbuka pada  24/7/2019 dan meraih predikat memuaskan. Kelulusan tersebut membawa Naomi Neti Howai, sebagai Perempuan Peraih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke- 27 di IPDN. Naomi juga masuk sebagai wisudawan terbaik mewakili perempuan Papua khususnya di wilayah Maybarat. ucapa, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH, S.Sos, M.Si., ketika di wawancarai Maybrat News di IPDN Jatinangor Bandung.

Dr. Naomi Netti Howay, merasa bersyukur bisa menjalani prosesi wisuda program S3 dengan lancar, tanpa ada hambatan dan tantangan.

“Banyak pengalaman yang dihadapi selama menjalani pendidikan doktor ini, terutama pembagian waktu antara kuliah dengan tugas sebagai Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Maybrat,” ujarnya.

Dr. Naomi Neti Howai juga mengucapkan terimakasih kepada institusi IPDN dan Pemerintah Bandung, serta masyarakat khususnya suami Drs. Bernard Sagrim, MM., sebagai Bupati Kabupaten Maybrat, orang tua dan keluarga yang selalu mendoakan dan mendampingi dalam menyelesaikan pendidikan doktor tersebut. Foto : (Mrk)

Kecurangan KPU Kabupaten Maybrat Tak Berikan Salinan Formulir C1 dan DA1

Pemeriksaan alat bukti oleh Hakim Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat, Jum'at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, (Maybrat News) HUMAS MKRI - Bawaslu Kabupaten Maybrat tegaskan tidak menerima salinan formulir C1 dan formulir DA1 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat (Termohon) yang ada pada 24 distrik se-Kabupaten Maybrat. Padahal formulir C1 dan formulir DA1 tersebut berisikan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019 pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Samuel Way dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat yang digelar pada Jum’at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.

Terkait perkara Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019 ini, Samuel menerangkan bahwa hal ini diketahui setelah adanya laporan dari saksi calon anggota DPD atas nama Sofia Maipauw yang tidak dapat menunjukkan bukti salinan C1 dan DA1. Atas temuan ini, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Maybrat meminta secara lisan agar Termohon memberikan salinan C1 dan DA1 tersebut pada saat penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten pada 2 – 7 Mei 2019. Namun, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten dan bahkan provinsi berakhir, Termohon tidak memberikan salinan tersebut.

Hal ini pun diperkuat oleh keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Rionaldo Parera. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan data formulir DB1 yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dengan formulir DB1 yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Maybat. Sehingga Bawaslu Papua Barat meminta untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan formulir DB1 yang telah diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat pada 13 Mei 2019. Namun, saat pembacaan tersebut diwarnai protes termasuk dari pihak Abdullah Manaray (Pemohon) karena terdapat perbedaan perolehan suara dengan yang disampaikan saat pleno di tingkat Kabupaten Maybrat.

“Jadi kami memang tak ada dan tidak punya salinan (formulir) C1 dan (formulir) DA1 pada awal-awal itu karena memang dari panwas kami di TPS-TPS pun tidak mendapatkan data itu. Terkait ini, KPU Kabupaten Maybrat pada intinya mengeluarkan dua (formulir) DB jadi ada dua data. Data pertama itu sudah diberikan ke Bawaslu dalam softfile dan itu beda dengan DB yang dibacakan di tingkat provinsi. Bedanya ada selisih suara, suara pas pleno yang dibacakan itu adalah (formulir) DB kedua di mana jumlah perolehan suara Abdullah Manaray berjumlah 17 suara, sedangkan perolehan suara Sanusi 9.121 suara,” urai Rionaldo yang juga hadir bersama Anggota KPU Provinsi Papua Barat Nazil Hilmie.

Sebelum menyudahi keterangan, Rionald menyebutkan bahwa atas pelanggaran yang terjadi ini, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakukan proses etik kepada KPU Kabupaten Maybrat. Terhadap laporan DPD/PPK sedang dilakukan proses pidana terutama terhadap sekretaris dan operator yang diduga telah melanggar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.


Kesesuaian Formulir DB

Sehubungan dengan keterangan Bawaslu Papua Barat tersebut, KPU Papua Barat yang diwakili Paskalis Semuya menyampaikan bahwa data yang digunakan saat rekapitulasi akhir di provinsi adalah formulir DB1 yang didasarkan pada data saksi dan Bawaslu. Sehingga kesesuaian formulir DB1 tersebut akhirnya dituangkan pada formulir DC. “Sehingga data terakhir yang diterima adalah untuk caleg Sanusi memperoleh 7.121 suara, sedangkan Abdullah Manray tetap dengan perolehan 17 suara,” terang Paskalis.


Ketidakjelasan Rekapitulasi

Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga menggelar sidang perkara Nomor 119-12-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional atas nama Karubium Agustinus Momot. Dalam keterangan saksi Pemohon, Salmonius Josius menyampaikan bahwa pada rapat rekapitulasi di tingkat distrik, pihaknya tidak menerima salinan formulir C1 dari Termohon. Akibatnya, saat dilakukan pleno suasana pun sempat ricuh karena keberatan banyak pihak atas tidak diterimanya salinan formulir C1 tersebut. Pleno pun ditunda dan baru dilanjutkan pada sore hari namun para saksi tidak kunjung mendapatkan salinan formulir C1 yang dimaksud.

“Pada saat pleno itu, hasil perolehan suara hanya dibacakan saja dan kam melakukan penulisan datanya sendiri,” terang Salmonius yang merupakan saksi mandat dari Partai Garuda untuk wilayah Kabupaten Manokwari.

Hal senada diakui saksi Pemohon berikutnya, Albert Karel dan Ridho kaliky. Menurut Albert, kesulitan mendapatkan formulir C1 karena keterbatasan SDM sehingga penghitungan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari seperti ketentuan penyelengggara pemilu. “Akibatnya saksi-saksi yang ada di TPS pun meninggalkan tempat pada masa itu,” urai Albert yang merupakan caleg dari Partai Golkar.


Perubahan Data

Terkait ketidaksesuaian formulir DA1 yang disinyalir akibat tidak diberikannya formulir C1 pada pihak saksi peserta pemilu, Komisioner KPU Manokwari Barat Abdul Muin menyampaikan bahwa meskipun dalam pleno rekapitulasi terhadap 354 TPS yang ada pada Kabupaten Manokwari Barat, pihaknya tidak melakukan perubahan data secara keseluruhan terhadap hasil rekapitulasi pada wilayah tersebut. Termohon, lanjut Abdul, melakukan perubahan pada DA1 pada tingkat distrik.

“Maka sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, maka kami pun melakukan pembacaan ulang rekap DAA1 dan DA1 yg telah ditetapkan ditingkat distrik. Selain itu, kami pun telah memeriksa panitia distrik yang telah melakukan kekeliruan saat pembacaan hasil rekapitulasi tersebut,” sanggah Abdul.

Pernyataan Abdul ini pun dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Barat Nurlaila Muhammad yang menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi data dari Panwascam, benar ditemui adanya ketidaksesuaian data yang dibacakan PPD/PPK. “Kami memang memberikan rekomendasi agar dilakukan pembetulan formulir DA1 yang disandingkan dengan formulir DAA1 dan agar diberikannya sanksi etik pada jajaran di bawahnya. Sehingga, masalah PPD/PPK telah diproses pada sentra gakkumdu yang petikannya sudah disampaikan dalam keterangan Bawaslu,” jelas Nurlaila.


Bukan Saksi Mandat

Dalam perkara Nomor 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra, pihaknya menghadirkan Mores selaku saksi Pemohon yang menyampaikan bahwa saat PPD Distrik Merdey memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Pemohon menyatakan keberatan atas hasil tersebut. “Hal ini terjadi pada 9 TPS di Kabupaten Teluk Bintuni. Ada pengurangan suara dan pada saat pleno tidak ada C1 sehingga merugikan Pemohon atas nama Peter Masakoda,” ujar Mores.

Atas tersebut, KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo menjelaskan bahwa saat mengajukan keberatan, saksi Pemohon hanya mampu menyajikan bukti dalam bentuk fotokopi. Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyarankan agar Termohon menyandingkan data yang ada pada saksi tersebut dengan formulir C1 milik Bawaslu.

“Benar didapat adanya perbedaan perolehan suara Pemohon dan telah dilakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara distrik tersebut menggunakan data (formulir) C1 milik Bawaslu. Dan perlu diketahui bahwa saksi yang tidak dapat salinan (formulir) C1 di TPS itu adalah saksi yang tidak membawa surat mandat,” terang Eko.

Selain menggelar sidang perkara tersebut, Panel Hakim juga memeriksa perkara Nomor 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, perkara Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa, perkara Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, dan perkara Nomor 84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Kt. Sri Pujianti/LA)
 

Rabu, 31 Juli 2019

Pedagang Sayur dan Ikan di Larang Masuk Maybrat, "Omset Jualan Mama-mama Maybrat Meningkat"

Mama Dominggas Nauw bersama rekan sekerjanya di pasar Malas Tau Kini Pasar Bandara Kambuaya
























MAYBRAT, (Maybrat News) - Pedagang Sayur, Ikan dan Sembako di Larang Masuk Maybrat, Omset Jualan  Mama-mama Maybrat Meningkat. (Rabu 31/7/2019)

Dominggas Nauw, selaku pelaku ekonomi kecil yang coba menjajakan jualan hasil pertaniannya di pasar Malas Tau kini pasar Bandara Kambuaya menyampaikan berbagai keluhanya kepada kami (Maybrat News)

Minggas sapaan akrabnya menuturkan bahwa, kami sebagai mama-mama Maybrat yang sudah dari turun temurun berjualan ini sangat merasa terganggu dengan adanya Motor dan mobil kios berjalan  yang selalu masuk dari kampung ke kampung untuk melakukan proses jual beli barang.

Kata Minggas, kalau hanya jual perabotan rumah tangga seperti, panci, kuwali, kompor, dan Pakaian itu tidak papa, tetapi yang sangat membebani kami sebagai penjual sayur-mayur, Pisang, Keladi, kasbi serta pemilik kios kecil ini adalah, kenapa Mas-mas mereka harus ikut jual sayur, ikan dan lain-lain lagi.

Mereka ini yang kami maksud dengan kios berjalan yang selain jual perabot rumah tangga juga ikut jual sayur, ikan dan semabako enceran.

 Dimana dalam satu hari bisa 5-10 mobil atau motor penjual sembako yang masuk  keluar kampung.

Hal inilah yang mengakibatkan masyarakat engan  belanja kami punya barang jualan sementara mas-mas mereka menjual barang dagangan mereka dengan harga yang jatuh atau murah.

Minggas juga menuturkan bahwa waktu demo disorsel beberapa waktu lalu, kami di usir oleh mama-mama sorsel, oleh sebab itu, kami juga melarang mobil dan motor yang membawa barang jualan dari sorsel masuk jualan  di Maybrat.

Ketika Mobil dan Motor jualan ini di larang masuk maka barang-barang yang kami jual semua laku terjual.

Jadi saya Dominggas Nauw mewakili mama - mama Maybrat meminta kepada pemerintah untuk tidak usah lagi mengijinkan Mobil dan Motor jualan dari Sorsel masuk ke Maybrat.

Kalau mereka mau jualan ya sebatas di Athabu  saja jangan  masuk ke Maybrat lagi biar barang barang yang kami jual ini juga bisa laku terjual seperti hari biasanya, tegas Minggas.

Untuk itu saya minta supaya, mobil-mobil jualan dari fetmaro tu dong sebenarnya tunggu saja disana supaya  kalau kami punya barang jualan sudah habis maka kami akan pergi borong jualan mereka disana.

"Manamiyu dorang ini macam tidak tau malu k, tong su larang dong Masuk ke sini juga dong masih tetap datang masuk atau datang ke sini"

Mo bilang tapi bangsat lalat jadi di mana-mana saja pasti ada dorang yahares e.....e.., ucap mama Minggas dengan nada tinggi. (Mrk)
'


Selasa, 30 Juli 2019

Hamah Sagrim "Harus Ada Rumah Budaya di Maybrat"

Desain Sketsa Rumah Budaya Berbentuk Wata. (Arsitec: Hamah Sagrim)


MAYBRAT, (Maybrat News) - Hamah Sagrim, merupakan salah satu intelektual Maybrat yang sangat kritis namun juga objektif dalam menyampaikan gagasan, pendapat ataupun Konsepnya kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, (Rabu, 31/7/2019).

Hamah berpendapat bahwa, kabupaten Maybrat adalah kabupaten yang terdiri dari tiga suku besar yaitu, Ayamaru, Aitinyo dan Aifat, tiga sub suku ini merupakan suku yang sangat menghargai nilai-nilai kearifan lokal atau adat-istiadat masing-masing suku.

Oleh sebab itu, untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya tersebut maka, Hamah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dapat memikirkan langkah atau solusi yang akan di ambil demi kelestarian  nilai-nilai kearifan lokal, baik budaya maupun perencanaan pembangunan arsitektur bergaya etnik Maybrat.

Tujuanya agar Kabupaten Maybrat dapat menjadi salah satu kabupaten distinasi yang menarik untuk di kunjungi di Provinsi Papua Barat.

Untuk itu, saya ingin memberikan sedikit pandangan atau sedikit konsep  kepada pemerintah untuk membuat satu kampung budaya sebagai pusat aktualisasi budaya tiap suku di Maybrat yakni, Ayamaru, Aitinyo dan Aifat.

Untuk itu berikut ini saya mencoba mendesain arsitektur etnik Maybrat yang di angkat dari filosofi Maybrat melalui kebudayaan sehari-hari seperti Wata (alat penangkapan tradisonal).

Arsitektur WATA adalah konsep yang di transfer dari wujud bentuk Wata yang di komodifikasikan menjadi Arsitektur Etnik dengan filosofis yang tinggi di tambah dengan estetikanya.


Deskripsi ringkas tentang Arsitektur Wata adalah alat penangkap hewan endemik di daerah Maybrat seperti Ikan, Udang dan Karaka air tawar untuk di makan, artinya Wata adalah alat kelengkapan manusia yang memberikan kehidupan bagi manusia.

Wata tidak hanya di temukan di wilayah Maybrat tetapi di beberapa negara di Asia Tenggara seperti, Nepal, Burma dan Srilangka dengan bentuk-bentuk yang berbeda namun serupa.

Ada dua nilai yang termuat dalam Wata, pertama sebagai alat tangkap yang di transfer bila di terapkan pada arsitektur maka bangunan tersebut sebagai pengumpulan atau penangkapan nilai dalam pengertian luas. Kedua sebagai alat bantu memberi nafkah, bila di terapkan pada arsitektur maka di maknai sebagai bangunan pemberi hidup. (Mrk)

Pansus DPRD dan Uncen Kaji Perda Pemekaran 17 Distrik dan 132 Kampung di Maybrat

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maybrat bersama tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, yang melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk tahun 2015.    

MAYBRAT, (Maybrat News) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maybrat bersama tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk tahun 2015, terkait pemekaran Kampung, Kelurahan dan Distrik.

“Tim ini akan mengevaluasi Perda Nomor 4 tentang Kelurahan Kumurkek, Perda Nomor 5 tentang 132 kampung pengusulan dan Perda Nomor 6 tentang 17 distrik pemekaran, yang belum diaktifkan,” kata Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solossa, SE.

Perda yang dibentuk tahun 2015 tentang kelurahan, distrik dan kampung, sudah dikonsultasi hingga ketingkat pusat, namun belum memperoleh persetujuan, karena dokumen teknisnya belum lengkap, seperti batas wilayah.

“Pansus dan tim dari Uncen, akan lakukan kajian ilmiah langsung ke lapangan untuk melengkapi dokumen pengusulan kelurahan, kampung dan distrik,” terangnya.

Dia menargetkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi usulan ini dapat diselesaikan Oktober 2019.

“Semua dokumen yang diminta oleh Kemendagri, kami upayakan sebelum mengakhiri masa jabatan anggota DPRD Maybrat, sudah mendapat titik terang atau kepastian hukumnya,” tuturnya.

Selain itu, tiga tahun berturut-turut dari 2013-2016, pemerintah daerah juga telah menganggarkan dana operasional kepada 17 distrik pemekaran dan di fasilitasi kendaraan operasional 27 unit.

“Memang tahun 2017-2019, pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan dana operasional kepada 17 distrik pemekaran ini, karena anggaran memang terbatas dan belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya. (es)

Seleksi Pesparani Kabupaten Maybrat Digelar

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (LP3KD) Maybrat, menggelar seleksi peserta Pesparani Katolik.
MAYBRAT, (Maybrat News) – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (LP3KD) Maybrat, menggelar seleksi peserta Pesparani Katolik, yang diikuti dominasi anak, remaja dan dewasa di Terianaboh Ayawasi.

“Peserta yang lolos, akan dilatih dan dikembangkan untuk mengikuti lomba Pesparani Katolik I Provinsi Papua Barat 28 Oktober 2019 mendatang,” kata Ketua LP3KD Maybrat, Stevanus Kocu, S.Pi, M.Si, Sabtu, (27/7/2019).

Seleksi ini dilakukan di Paroki St. Yosef Ayawasi, St. Andreas Ayata dan Pra Paroki Mare.
Dijelaskan, sesuai hasil Musyawarah Nasional (LP3KN) tanggal 12-14 Juli 2019 di Jakarta, LKP3D segera melakukan penyesuaian mata lomba, yaitu paduan suara campuran 30 tahun ke atas, paduan suara orang muda katolik (OMK) 17-29 tahun.

Kemudian paduan suara anak 6-11 tahun, paduan suara dewasa wanita 30 tahun ke atas, paduan suara gregorian remaja 12-16 tahun, paduan suara gregorian dewasa pria 30 tahun ke atas, Mazmur anak 6-11 tahun.

Serta Mazmur remaja 12–16 tahun, Mazmur dewasa 30 tahun ke atas, cerdas cermat Rohani anak SD, cerdas cermat Rohani remaja SMP/SMA/SMK dan bertutur Kitab Suci anak 6-11 tahun.
Dia berharap, tim seleksi akan melakukan proses seleksi sebaik mungkin agar mendapat peserta untuk dilatih mengikuti lomba yang ditentukan oleh panitia.

“Mudah-mudahan mata lomba yang ditentukan panitia, Pesparani Maybrat bisa ikuti seluruhnya,” tuturnya.(es)

Jembatan dan Jalan Penghubung Kampung Ayawasi - Mosun Rusak Berat

Salah satu jembatan penghubung Kampung Ayawasi - Mosun, yang sedang diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat, dengan menyewa alat berat eksavator.
MAYBRAT, (Maybrat News) – Kondisi jalan dan jembatan, yang menghubungkan Ayawasi Distrik Aifat Utara dan Mosun Distrik Aifat Barat, Kabupaten Maybrat saat ini semakin parah.

Hal itu, membuat empat kepala kampung di Distrik Aifat dan tokoh masyakarat sepakat secara swadaya mengumpulkan dana dan berhasil terkumpul Rp 50 juta.

Dana tersebut digunakan untuk menyewa alat berat eksavator, dan pembelian kayu untuk jembatan, serta hak ulayat dan lainnya.

Sebelumnya ruas jalan Ayawasi – Mosun, sepanjang 7 km itu dibangun dengan APBD Kabupaten Sorong Selatan di tahun 2007 lalu. Sedangkan kabupaten Maybrat hanya 2 kali melakukan pematangan, tetapi belum ada perubahan.

“Kami kerja swadaya membuat jembatan di Kali Ayamerik dengan menebang kayu untuk mengganti kayunya yang sudah lapuk dan patah, karena termakan usia,” kata tokoh masyarakat Paskalis Korain, Sabtu, (27/7/2019).

Menurut dia, akses jalan dan jembatan diwilayah tersebut sangat sulit dilalui, apabila menggunakan kendaraan, serta kerusakan jalan juga membuat jarak tempuh keluar dan masuk di dua kampung Ayawasi dan Mosum menjadi semakin lama.

“Semangat membangun masyarakat itu ada, hanya saja tidak didukung akses jalan yang baik. Sehingga kalau mau membangun terkendala biaya transportasi yang tinggi,” tuturnya.

Dia berharap Pemerintah Daerah dalam membangun tidak terkesan hanya diwilayah tertentu dan abaikan wilayah lain, karena semua wilayah adalah bagian dari Kabupaten Maybrat. (es)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...