"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Sabtu, 24 Agustus 2019

Bupati Maybrat "Tidakan Rasis ini Berkaitan Dengan Penerimaan CPNS"

Buapti Maybrat. Drs. Bernard Sagrim, MM Saat Berdiskusi Bersama Kompol Tutur Opusunggu Dari Porles Sorong Selatan.
Dinamika OAP (Orang Asli Papua Ini) ini terjadi  di seluruh tanah Papua. fakta yang ada sampai dengan kemarin, cuma eskalasi yang tinggi ada di kota Fak-Fak. 

Namun seuai dengan laporan yang di sampaikan oleh Pak Wakil Bupati Maybrat ini, ada tiga titik utama  aktifitas para pendemo.

Tiga titik diantaranya yaitu, pertama di Kumurkek,  kedua Bandara Udara Kambuaya dan yang ke tiga yaitu di Fratafen, Sagrim juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi ini sudah sampai ke kami. di mana aspirasi yang di sampaikan oleh seluruh Orang Asli Papua ini pada intinya semua sama dari Sorong sampai Merauke.

Menurut Sagrim, yang jadi masalah ini adalah siapa yang menyebar informasi hoaks ini, kemudian informasi ini apakah benar atau tidak. dimana sesuai informasi ada yang mengatakan bahwa mahasiswa Papua buang bendera merah putih di Got, Parit atau Selokan yang mengakibatkan anak-anak kami yang Mahasiswa ini di serang oleh Organisasi Masa radikal yang ada di sana.

Dimana ORMAS ini tidak memferifikasi bahasa atau informasi ini dengan baik, akhirnya mereka melakukan penyerangan sepihak yang kemudian memunculkan kata-kata bersifat rasis seperti kata Monyet yang sekarang lagi firal di berbagai media baik media domestik maupun media manca negara.
Statement ini yang membuat Orang Asli Papua (OAP) tidak menerima ucapan demikian, maka dari itu munculah seperti situasi sekarang ini.

Oleh sebab itu serkali lagi saya tegaskan bahwa informasi ini kami belum tau benar atau tidak, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maybrat untuk menjaga keamanan serta jangan membuat hal-hal yang akan memicu konflik yang lebih besar lagi.

 Sagrim juga menuturkan bahwa dalam aspirasi ini juga ada beberapa hal yang di sampaikan terutama mengenai penerimaan CPNS, beliau menyatakan bahwa hal-hal seperti ini harus di sampaikan, karena ini merupakan bagian-bagian yang penting yang membuat sehingga Orang Asli Papua merasa bahwa apa istimewahnya bagi kami kalau memang benar kami ini istimewah.

Kami ini "aparatur sipil negara yang bebicara berdasarkan kepercayaan yang di berikan buat kami. 

Tetapi secara pribadi saya "Bernard Sagrim" sangat tersinggung berat  dengan perkataan Monyet, memangnya Monyet itu ada di Papua k tutur Sagrim.

Menurut Sagrim Monyet inikan cuma ada di pulau jawa saja tidak ada di papua, silahkan cek dari Sorong sampai ke Merauke kan tidak ada, kalaupun ada mungkin dari kehutanan yang melakukan penyitaan berdasarkan UU sehingga ada satu atau dua begitu saja di Papua, tetapi kalau di lihat secara habitat Monyet ini hanya ada di Pulau Jawa sedangkan di Papua tidak ada. 

Sagrim juga menuturkan bahwa, kalau kamu atau masa ini tau siapa yang menyebutkan kata Monyet untuk Orang Asli Papua itu segera tangkap dan bawa dia ke sini ke depan saya, supaya saya mau tanya dia bahwa dia itu latar belakangnya bagaimana, Orang Tuanya Dari Mana, Bapanya nama siapa keturunan dari mana.

Jadi itu yang perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Maybrat bahwa saya ini sangat tersingung dengan perkataan Monyet yang bersifat Rasisme tandas BS. (Mrk)











Jumat, 23 Agustus 2019

"Bupati Maybrat Terima Aspirasi Para Pendemo Menentang Tindakan Rasisme"

Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Maybrat Menerima Aspirasi Para Pendemo di Kantor Distrik Aitinyo Raya. Foto (Mrk)
MAYBRAT, (Maybrat News) -Ribuan warga masyarakat kabupaten Maybrat turun  ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menentang perilaku rasisme yang terjadi di jawa timur. Dalam aksi ini masa meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan Panglima TNI segera usut tuntas kasus pencemaran Rasisme bagi mahasiswa Papua disurabaya dan Malang Jawa Timur.

Waka polres Sorong Selatan. Kompol Tutur Opusunggu, mengatakan, jumlah anggota yang hadir untuk pengamanan aksi damai itu berjumlah 120 personil Polisi dan 120 anggota Brimob,
” Dari awal hingga selesai, saya ikuti, makanya saya memberikan apresiasi kepada masyarakat Maybrat yang melakukan aksi dengan tertib dan santun dimuka umum, mereka sangat mengerti tentang aturan, sehingga dalam aksi tersebut tidak ada pengrusakan, tidak ada korban dan lain sebagainya, “tutur Waka Polres Sorong Selatan.

Ratusan warga masyarakat Maybrat yang turun jalan terdiri dari dua tempat, dipusatkan didepan kantor Sekretariat Daerah, Kumurkek Distrik Aifat, dan satu kelompok bertempat di segitiga Frataven distrik Ayamaru kabupaten Maybrat, Rabu (21/8/2019).

Masyarakat kabupaten Maybrat dalam apresiasi pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Yongky Kosmah yaitu, sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, artinya walaupun berbeda beda tetapi tetap satu, walaupun beda suku, Ras, Agama, warna kulit, bahasa dan Agama, tetapi kita tetap satu, NKRI yang wajib dijaga bersama dan wajib junjung tinggi.

Sangat Miris dan sangat disayangkan dimomen dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019 kemerdekaan bangsa Indonesia, namun orang Papua kembali dilecehkan dan diusir oleh suku Jawa melalui salah satu aparatur sipil negara bahwa rakyat Papua adalah Monyet dan pulangkan mereka ketanah Papua hal itu merupakan pelecehan dan Fitnah.

Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2008 yaitu segala hujatan dan diskriminasi rasisme itu bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan UUD negara republik tahun 1945.

Solidaritasi pemuda peduli Papua kabupaten Maybrat mempunyai 9 tuntutan yaitu, kepada yang terhormat Presiden republik Indonesia Ir. Haji Joko Widodo segera menanggapi hujan fitnah dan Rasisme tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pelajar Papua Ras Melanesia di Surabaya dan Malang Jawa timur. Kami minta kepada presiden republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri agar segera membentuk tim investigasi mengungkapkan pelaku dan mempolisikan pelaku sebenarnya inseden disurabaya dan Malang.

” Kami Minta Kapolri segera usut tuntas pelaku adanya dibalik bendera diasrama Papua disurabaya dan Malang.

Kami minta panglima TNI agar segera mencopot oknum anggota TNI yang kolaborasi dengan ormas FPI dengan tindakan penyerangan di asrama Papua disurabaya, ungkapnya.

” Kami minta kepada Kapolri jenderal Toto Karnavian segera mencopot Kapolda Jawa timur kerena telah melakukan pembiaran terhadap ormas FPI dan anggota TNI dan polri. Kami minta kepada presiden republik Indonesia agar segera mengeluarkan surat peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang ,Perpu tentang Rasisme orang Papua, “sebutnya.

” Kami minta kepada Gubernur Papua barat ,DPRD , MRPB Papua barat segera pulangkan Rash Melayu dari tanah Papua dan segera mengeluarkan Perda untuk membatasi arus masuk bagi orang non-Papua diatas tanah Papua.

Kami minta kepada Bupati Maybrat, Sekda, DPRD kabupaten Maybrat agar segera mengawasi dan memproteksi status kependudukan di Maybrat agar membatasi penduduk bukan orang asli papua dimaybrat.

Bupati Maybrat,DPRD serta Masyarakat kabupaten Maybrat harus menyuarakan pelecehan harakat dan martabat rakyat Papua ke mata mata dunia, apabila pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab untuk mengukap insiden yang terjadi di Surabaya dan Malang maka segera lepaskan kami dari Bingkai NKRI alias Mereka, “pintanya.

Ratusan warga yang melakukan aksi damai itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Maybrat Drs. Paskalis Kocu,M.Si yang didampingi Waka polres Sorong Selatan Tutur Opusunggu, Asisten II Ferdinandus Taa, anggota DPRD Maybrat Lewy saa.

Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim, MM., dalam arahannya, Aspirasi ini kami terima dan kami akan lanjutkan kepada gubernur Papua Barat pada rapat koordinasi Forkompinda dimanokwari nanti.

Wakil walikota Malang sudah di panggil oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait dengan insiden yang terjadi. (Mrk)

Rabu, 14 Agustus 2019

Ferdinandus Taa : KPK Berikan Waktu Dua Minggu untuk penertiban Kendaraan Dinas di Maybrat

Ferdinandus Taa, SH, M.Si., Saat Membaca Surat Perintah Dari KPK RI. Foto: Mrk
MAYBRAT, (Maybrat News) - Asisten II Bidang pemerintahan kabupaten Maybrat, Ferdinanduss Taa, SH, M.Si mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Sekda Maybrat bersama pimpinan OPD dengan KPK pada hari Rabu 31 Juli 2019 di Kota Sorong, hasilnya KPK memerintahkan semua kepala daerah Se-Papua Barat agar segera menertibkan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, yang dimiliki oleh setiap pejabat maupun staf yang lebih dari satu agar dikembalikan, “ujar Feri kepada Maybrat News (1/8/2019).

Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPK untuk para pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, agar segera dikembalikan kepada pemerintah daerah dengan tenggang waktu dua minggu, berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah kabupaten Maybrat dengan KPK.

Apabila tidak dikembalikan maka akan ditarik secara paksa oleh pihak keamanan sesuai surat perintah KPK.

Ditambahkan Ferdinandus Taa, KPK sudah menginstruksikan bahwa setiap pimpinan hanya diberikan satu unit kendaraan dinas, sedangkan untuk Eselon III dan IV hanya mendapatkan satu unit sepeda motor.

Anggota DPRD kabupaten Maybrat yang menjabat 10 tahun dan mendapatkan kendaraan operasional dinas akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, kendaraan dinas hanya untuk 3 pimpinan DPRD yaitu, Ketua dan wakil ketua I dan II saja, “Kata dia.

Ditambahkan Ferdinandus Taa, direncanakan Senin 5 Agustus 2019 Kepala Daerah, dan wakil kepala daerah, Sekda dan pimpinan OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Maybrat adakan aksi untuk pengembalian kendaraan dinas yang selama ini mereka miliki lebih dari satu.

Kendaraan dinas yang di kembalikan kepada pemerintah daerah itu dikordinir langsung oleh asisten II bidang pemerintahan Fery Taa ,SH, M.Si. (Mrk)

Bupati Maybrat Beserta Jajarannya Kembalikan Kendaraan Dinas

Bupati Kabupaten Maybrat, Saat Memberikan Arahan Terkait Pengembalian Kendaraan Dinas. Foto: Mrk

MAYBRAT, (Maybrat News) -Pejabat dilingkup Pemkab Maybrat melaksanakan perintah KPK RI terkait pengembalian kendaraan dinas. Selasa (13/8/2019).

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim.MM, Wakil Bupati Kabupaten Maybrat , Drs. Paskalis Kocu M.Si, Sekda Kabupaten Maybrat, Drs Agustinus Saa, M.Si, mantan Bupati Kabupaten Maybrat, Karel Murafer. SH, MA, Plt. Bupati Kabupaten Maybrat, Albert Nakoh S.Pd ,MM , Asisten II Ferdinandus Taa, SH, M.Si,  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat, Melianus Saa,SH ,Yoram Bosawer dan beberapa pimpinan OPD secara resmi menyerahkan mobil dinas mereka yang dipakai selama ini.

Proses penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAAD) Kabupaten Maybrat Anthonius Ranjabar SE, M.Si, yang diwakili oleh Salah satu staf BPKAAD yang bertempat dihalaman sekretariat daerah kabupaten Maybrat. 

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim. MM, menuturkan bahwa perintah KPK RI ini guna proses kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib seperti yang kita laksanakan saat ini.

Menurut Sagrim, jika kita semua ingin agar Kabupaten Maybrat ini lebih baik dan berkembang maju maka, sebaiknya kita harus dukung proses yang dilakukan KPK, sebab ini langkah yang paling tepat.

Sehingga anggaran yang minim ini, belanja aparatur dikurangi dan belanja modal itu dinaikan agar pelayanan kepada masyarakat tercapai dengan baik, terutama pembangunan infrastruktur yang merata, pelayanan ekonomi dan perputaran uang yang dirasakan masyarakat kita,”ujarnya. 

Bupati Bernard Sagrim menjelaskan, kita kembalikan Asset pemerintah, termasuk tanah, rumah dan kendaraan. Tetapi di Maybrat hanya kendaraan dinas.

Jadi tahap pertama itu Legislatif dan tahap kedua ini adalah Eksekutif, kalau untuk pimpinan  pimpinan DPRD itu sampai pelantikan bulan November baru dikembalikan.

Hal yang dilakukan saat ini merupakan langkah cepat dan etikat baik yang dilakukan pemerintah Maybrat setelah kota Sorong dan kabupaten Sorong, “ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan dari KPK bahwa dikabupaten Maybrat diberikan waktu dua Minggu untuk penertiban kendaraan dinas akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2019, apabila ada pejabat yang tidak kembalikan kendaraan dinas maka akan berurusan dengan pihak penegak hukum, dalam Hal ini kejaksaan Negeri Sorong sebagai penegak hukum.

Dari pantauan Maybrat News, penyerahan kembali mobil dinas ini kebanyakan bermerek Hilux , Triton dan avansa. (Mrk)

Selasa, 06 Agustus 2019

Wisuda S3 di IPDN Jatinangor, "Naomi Neti Howai Masuk Wisudawan Terbaik"

Dr. Naomi Neti Howay, S.Km, M.Kes.

BANDUNG, (Maybrat News): Ibu Bupati Kabupaten Maybrat "Naomi Neti Howai" Masuk Wisudawan Terbaik"  Senin (5/8/2019).

Mengikuti prosesi wisuda program S3 pendidikan Doktor Ilmu Pemerintahan, di Pascasarjana IPDN Jatinangor.

Naomi Neti Howay di wisuda bersamaan dengan praja IPDN Diploma IV sebanyak 598 orang, 146 orang S1, 161 orang S2, 37 orang S3 dan profesi Kepamongprajaan 38 orang.

Pada kesempatan itu, pemindahan toga dilakukan Rektor IPDN Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH, S.Sos, M.Si kepada Dr. Naomi Neti Howay, S.Km, M.Kes pada 24/7/2019 yang lalu di IPDN Jakarta.

Sebelumnya, Naomi Neti Howay telah menyelesaikan sidang terbuka pada  24/7/2019 dan meraih predikat memuaskan. Kelulusan tersebut membawa Naomi Neti Howai, sebagai Perempuan Peraih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke- 27 di IPDN. Naomi juga masuk sebagai wisudawan terbaik mewakili perempuan Papua khususnya di wilayah Maybarat. ucapa, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH, S.Sos, M.Si., ketika di wawancarai Maybrat News di IPDN Jatinangor Bandung.

Dr. Naomi Netti Howay, merasa bersyukur bisa menjalani prosesi wisuda program S3 dengan lancar, tanpa ada hambatan dan tantangan.

“Banyak pengalaman yang dihadapi selama menjalani pendidikan doktor ini, terutama pembagian waktu antara kuliah dengan tugas sebagai Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Maybrat,” ujarnya.

Dr. Naomi Neti Howai juga mengucapkan terimakasih kepada institusi IPDN dan Pemerintah Bandung, serta masyarakat khususnya suami Drs. Bernard Sagrim, MM., sebagai Bupati Kabupaten Maybrat, orang tua dan keluarga yang selalu mendoakan dan mendampingi dalam menyelesaikan pendidikan doktor tersebut. Foto : (Mrk)

Kecurangan KPU Kabupaten Maybrat Tak Berikan Salinan Formulir C1 dan DA1

Pemeriksaan alat bukti oleh Hakim Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat, Jum'at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, (Maybrat News) HUMAS MKRI - Bawaslu Kabupaten Maybrat tegaskan tidak menerima salinan formulir C1 dan formulir DA1 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat (Termohon) yang ada pada 24 distrik se-Kabupaten Maybrat. Padahal formulir C1 dan formulir DA1 tersebut berisikan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019 pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Samuel Way dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat yang digelar pada Jum’at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.

Terkait perkara Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019 ini, Samuel menerangkan bahwa hal ini diketahui setelah adanya laporan dari saksi calon anggota DPD atas nama Sofia Maipauw yang tidak dapat menunjukkan bukti salinan C1 dan DA1. Atas temuan ini, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Maybrat meminta secara lisan agar Termohon memberikan salinan C1 dan DA1 tersebut pada saat penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten pada 2 – 7 Mei 2019. Namun, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten dan bahkan provinsi berakhir, Termohon tidak memberikan salinan tersebut.

Hal ini pun diperkuat oleh keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Rionaldo Parera. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan data formulir DB1 yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dengan formulir DB1 yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Maybat. Sehingga Bawaslu Papua Barat meminta untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan formulir DB1 yang telah diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat pada 13 Mei 2019. Namun, saat pembacaan tersebut diwarnai protes termasuk dari pihak Abdullah Manaray (Pemohon) karena terdapat perbedaan perolehan suara dengan yang disampaikan saat pleno di tingkat Kabupaten Maybrat.

“Jadi kami memang tak ada dan tidak punya salinan (formulir) C1 dan (formulir) DA1 pada awal-awal itu karena memang dari panwas kami di TPS-TPS pun tidak mendapatkan data itu. Terkait ini, KPU Kabupaten Maybrat pada intinya mengeluarkan dua (formulir) DB jadi ada dua data. Data pertama itu sudah diberikan ke Bawaslu dalam softfile dan itu beda dengan DB yang dibacakan di tingkat provinsi. Bedanya ada selisih suara, suara pas pleno yang dibacakan itu adalah (formulir) DB kedua di mana jumlah perolehan suara Abdullah Manaray berjumlah 17 suara, sedangkan perolehan suara Sanusi 9.121 suara,” urai Rionaldo yang juga hadir bersama Anggota KPU Provinsi Papua Barat Nazil Hilmie.

Sebelum menyudahi keterangan, Rionald menyebutkan bahwa atas pelanggaran yang terjadi ini, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakukan proses etik kepada KPU Kabupaten Maybrat. Terhadap laporan DPD/PPK sedang dilakukan proses pidana terutama terhadap sekretaris dan operator yang diduga telah melanggar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.


Kesesuaian Formulir DB

Sehubungan dengan keterangan Bawaslu Papua Barat tersebut, KPU Papua Barat yang diwakili Paskalis Semuya menyampaikan bahwa data yang digunakan saat rekapitulasi akhir di provinsi adalah formulir DB1 yang didasarkan pada data saksi dan Bawaslu. Sehingga kesesuaian formulir DB1 tersebut akhirnya dituangkan pada formulir DC. “Sehingga data terakhir yang diterima adalah untuk caleg Sanusi memperoleh 7.121 suara, sedangkan Abdullah Manray tetap dengan perolehan 17 suara,” terang Paskalis.


Ketidakjelasan Rekapitulasi

Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga menggelar sidang perkara Nomor 119-12-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional atas nama Karubium Agustinus Momot. Dalam keterangan saksi Pemohon, Salmonius Josius menyampaikan bahwa pada rapat rekapitulasi di tingkat distrik, pihaknya tidak menerima salinan formulir C1 dari Termohon. Akibatnya, saat dilakukan pleno suasana pun sempat ricuh karena keberatan banyak pihak atas tidak diterimanya salinan formulir C1 tersebut. Pleno pun ditunda dan baru dilanjutkan pada sore hari namun para saksi tidak kunjung mendapatkan salinan formulir C1 yang dimaksud.

“Pada saat pleno itu, hasil perolehan suara hanya dibacakan saja dan kam melakukan penulisan datanya sendiri,” terang Salmonius yang merupakan saksi mandat dari Partai Garuda untuk wilayah Kabupaten Manokwari.

Hal senada diakui saksi Pemohon berikutnya, Albert Karel dan Ridho kaliky. Menurut Albert, kesulitan mendapatkan formulir C1 karena keterbatasan SDM sehingga penghitungan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari seperti ketentuan penyelengggara pemilu. “Akibatnya saksi-saksi yang ada di TPS pun meninggalkan tempat pada masa itu,” urai Albert yang merupakan caleg dari Partai Golkar.


Perubahan Data

Terkait ketidaksesuaian formulir DA1 yang disinyalir akibat tidak diberikannya formulir C1 pada pihak saksi peserta pemilu, Komisioner KPU Manokwari Barat Abdul Muin menyampaikan bahwa meskipun dalam pleno rekapitulasi terhadap 354 TPS yang ada pada Kabupaten Manokwari Barat, pihaknya tidak melakukan perubahan data secara keseluruhan terhadap hasil rekapitulasi pada wilayah tersebut. Termohon, lanjut Abdul, melakukan perubahan pada DA1 pada tingkat distrik.

“Maka sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, maka kami pun melakukan pembacaan ulang rekap DAA1 dan DA1 yg telah ditetapkan ditingkat distrik. Selain itu, kami pun telah memeriksa panitia distrik yang telah melakukan kekeliruan saat pembacaan hasil rekapitulasi tersebut,” sanggah Abdul.

Pernyataan Abdul ini pun dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Barat Nurlaila Muhammad yang menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi data dari Panwascam, benar ditemui adanya ketidaksesuaian data yang dibacakan PPD/PPK. “Kami memang memberikan rekomendasi agar dilakukan pembetulan formulir DA1 yang disandingkan dengan formulir DAA1 dan agar diberikannya sanksi etik pada jajaran di bawahnya. Sehingga, masalah PPD/PPK telah diproses pada sentra gakkumdu yang petikannya sudah disampaikan dalam keterangan Bawaslu,” jelas Nurlaila.


Bukan Saksi Mandat

Dalam perkara Nomor 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra, pihaknya menghadirkan Mores selaku saksi Pemohon yang menyampaikan bahwa saat PPD Distrik Merdey memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Pemohon menyatakan keberatan atas hasil tersebut. “Hal ini terjadi pada 9 TPS di Kabupaten Teluk Bintuni. Ada pengurangan suara dan pada saat pleno tidak ada C1 sehingga merugikan Pemohon atas nama Peter Masakoda,” ujar Mores.

Atas tersebut, KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo menjelaskan bahwa saat mengajukan keberatan, saksi Pemohon hanya mampu menyajikan bukti dalam bentuk fotokopi. Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyarankan agar Termohon menyandingkan data yang ada pada saksi tersebut dengan formulir C1 milik Bawaslu.

“Benar didapat adanya perbedaan perolehan suara Pemohon dan telah dilakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara distrik tersebut menggunakan data (formulir) C1 milik Bawaslu. Dan perlu diketahui bahwa saksi yang tidak dapat salinan (formulir) C1 di TPS itu adalah saksi yang tidak membawa surat mandat,” terang Eko.

Selain menggelar sidang perkara tersebut, Panel Hakim juga memeriksa perkara Nomor 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, perkara Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa, perkara Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, dan perkara Nomor 84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Kt. Sri Pujianti/LA)
 

Rabu, 31 Juli 2019

Pedagang Sayur dan Ikan di Larang Masuk Maybrat, "Omset Jualan Mama-mama Maybrat Meningkat"

Mama Dominggas Nauw bersama rekan sekerjanya di pasar Malas Tau Kini Pasar Bandara Kambuaya
























MAYBRAT, (Maybrat News) - Pedagang Sayur, Ikan dan Sembako di Larang Masuk Maybrat, Omset Jualan  Mama-mama Maybrat Meningkat. (Rabu 31/7/2019)

Dominggas Nauw, selaku pelaku ekonomi kecil yang coba menjajakan jualan hasil pertaniannya di pasar Malas Tau kini pasar Bandara Kambuaya menyampaikan berbagai keluhanya kepada kami (Maybrat News)

Minggas sapaan akrabnya menuturkan bahwa, kami sebagai mama-mama Maybrat yang sudah dari turun temurun berjualan ini sangat merasa terganggu dengan adanya Motor dan mobil kios berjalan  yang selalu masuk dari kampung ke kampung untuk melakukan proses jual beli barang.

Kata Minggas, kalau hanya jual perabotan rumah tangga seperti, panci, kuwali, kompor, dan Pakaian itu tidak papa, tetapi yang sangat membebani kami sebagai penjual sayur-mayur, Pisang, Keladi, kasbi serta pemilik kios kecil ini adalah, kenapa Mas-mas mereka harus ikut jual sayur, ikan dan lain-lain lagi.

Mereka ini yang kami maksud dengan kios berjalan yang selain jual perabot rumah tangga juga ikut jual sayur, ikan dan semabako enceran.

 Dimana dalam satu hari bisa 5-10 mobil atau motor penjual sembako yang masuk  keluar kampung.

Hal inilah yang mengakibatkan masyarakat engan  belanja kami punya barang jualan sementara mas-mas mereka menjual barang dagangan mereka dengan harga yang jatuh atau murah.

Minggas juga menuturkan bahwa waktu demo disorsel beberapa waktu lalu, kami di usir oleh mama-mama sorsel, oleh sebab itu, kami juga melarang mobil dan motor yang membawa barang jualan dari sorsel masuk jualan  di Maybrat.

Ketika Mobil dan Motor jualan ini di larang masuk maka barang-barang yang kami jual semua laku terjual.

Jadi saya Dominggas Nauw mewakili mama - mama Maybrat meminta kepada pemerintah untuk tidak usah lagi mengijinkan Mobil dan Motor jualan dari Sorsel masuk ke Maybrat.

Kalau mereka mau jualan ya sebatas di Athabu  saja jangan  masuk ke Maybrat lagi biar barang barang yang kami jual ini juga bisa laku terjual seperti hari biasanya, tegas Minggas.

Untuk itu saya minta supaya, mobil-mobil jualan dari fetmaro tu dong sebenarnya tunggu saja disana supaya  kalau kami punya barang jualan sudah habis maka kami akan pergi borong jualan mereka disana.

"Manamiyu dorang ini macam tidak tau malu k, tong su larang dong Masuk ke sini juga dong masih tetap datang masuk atau datang ke sini"

Mo bilang tapi bangsat lalat jadi di mana-mana saja pasti ada dorang yahares e.....e.., ucap mama Minggas dengan nada tinggi. (Mrk)
'


Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...