"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 14 Februari 2019

KPK RI Gelar Sosialisasi Pengisian e-Filling Melalui e-LHKPN Dilingkup Pemda Maybrat

KPK bersama Pemda Maybrat saat menggelar sosialisasi e-Filling melalui e-LHKPN. Vega Hotel Sorong. 14 Februari 2019
SORONG (Maybrat News) – Bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengisian pendampingan pajak online (e-Filing) melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maybrat. 

Kegiatan yang diadakan di Vega Hotel, Kamis 14 Februari 2019 ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM dan diikuti oleh seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di lingkungan Pemda Kabupaten Maybrat.

Dalam sambutannya Sagrim  mengatakan, dengan digelarnya sosialisasi ini, ia berharap adanya kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan dari para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat “Ini agar kedepannya, tidak ada lagi ASN yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pelanggaran. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada KPK sebagai narasumber yang telah berkenan memberikan pencerahan dan pemahaman bagi kami di Maybrat. Semoga kedepannya Kabupaten Maybrat semakin baik dan bersih dari praktik KKN,”kata Sagrim.
Sementara itu LHKPN KPK RI Spesialisasi Pendaftaran dan Pemeriksaan, Jeji Azizi menyampaikan apresiasi kepada Pemda Maybrat yang bersedia menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait pengisian E-FILING di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Menurutnya, mengacu pada ketentuan UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta ketentuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk diuji secara Integritas dan sarana kontrol.

Jefri juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah para penyelenggara Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mudah melaporkan harta kekayaannya. Mengingat sejak tanggal 1 Januari 2017, LHKPN harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang berdasarkan peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara Negara.

“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru untuk kita sebagai penyelenggara Negara. Selain itu, acara ini juga bermanfaat karena akan semakin mempermudah proses pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e -LHKPN yang bertujuan mencegah adanya tindakan korupsi,”tutupnya.
Jurnalis           : Andi
Fotografer      : Andi
Editor             : Mrk

Selasa, 12 Februari 2019

Proyek Raksasa Petrokimia Bintuni Tunggu PPP

BINTUNI, (Maybrat News) – Dengan hadirnya perusahan raksasa  Petrokimia ini semakin memantapkan julukan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai "Kabupaten Dolar" Pembangunan mega proyek Petrokimia di Kabupaten Teluk Bintuni ini masih menunggu proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dengan partner swasta selaku investor industry kimia yang digadang bakal menyedot anggaran sebesar 10 Miliar USD.

Menteri Perindustrian Erlangga Hartanto di Manokwari, Jumat (9/2/2019) mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu proses pembuatan dokumen Public Private Partnership (PPP) atau Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah dengan mitra swasta. “Untuk Industri Semen telah dibagun di Manokwari dan untuk pembangunan industri Petrokimia, sedang dalam proses pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dan masih menunggu proses Publik Private Partnership,” kata Erlangga. 

Pembangunan mega proyek industry Petrokimia Bintuni diperkirakan mamakan waktu tiga hingga empat tahun. Sedikitnya telah terdapat tiga investor yang siap menanamkan modalnya untuk proyek ini, yakni perusahaan petrokimia raksasa asal Jerman Feroostaal Industrial Projec, LG Internasional asal Korea Selatan dan PT Pupuk Indonesia.

Ailangga mengutarakan, meskipun telah mengantongi tiga tiga investor petrokimia untuk proyek ini, namun pihaknya masih mencari satu lagi investor yang bakal mengolah proyek methanol yang merupakan salah satu basis Petrokimia di Kabupaten kaya gas alam ini.
“Tentu kalau Proyek Petro kimia itu makan tiga sampai empat Tahun, jadi ada dua projek, yang satu berbasis pada methanol itu yang sekarang sedang dicarikan investornya,” pungkasnya. (Kontributor).

Jurnalis          : Iwan
Fotografer     : Iwan
Editor            : Mrk


Perempuan Asli Papua Pertama yang Menjabat Sekda Di Kabupaten Jayapura

Dra. Hanna Salomina Hikoyabi, S.Pd, M.KP
SENTANI, (Maybrat News) - Dra. Hanna Salomina Hikoyabi, S.Pd, M.KP, akhirnya resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., di Aula Lantai III Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (11/2/19) pagi.

Hanna Salomina Hikoyabi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura ini menjadi Sekda perempuan asli Papua dari wilayah Tabi asal Kabupaten Jayapura pertama di Provinsi Papua.

Dalam acara pelantikan yang dihadiri Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, pejabat Sekda Kabupaten Jayapura yang lama, Drs. Yerry F. Dien, M.Si, para Asisten, unsur Forkompimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jayapura ini diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2-04 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura.

Dalam sambutannya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., mengatakan, proses seleksi jabatan Sekda sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian “Ketentuan-ketentuan ini keluar setelah reformasi, sehingga dituntut proses-proses pemerintahan yang terbuka termasuk juga dalam proses seleksi. Oleh karena itu, jabatan-jabatan seperti JPT yang lain yang sudah kita saksikan, tetapi juga secara khusus untuk jabatan Sekda itu semua mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.

Lanjut Bupati Mathius, penentuan tim seleksi itu diatur juga dalam peraturan-peraturan tersebut, sehingga penentuan tim seleksi sudah diatur dari universitas, kemudian dari pemerintah provinsi dan juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) “Proses-proses ini, pemerintah daerah tidak bisa intervensi karena semua berjalan dalam pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Semua proses, baik itu penentuan tim seleksi maupun hasil sesuai dengan tahapan yang harus dilaporkan kepada KASN. Dan proses tersebut yang jalan dalam semua tahapan ini, terus yang terakhir harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari gubernur Provinsi Papua,” katanya.

Dalam proses seleksi Sekda ini, kata Bupati Mathius, berdasarkan pengakuan dari tim seleksi, bahwa para peserta seleksi ini memiliki kemampuan yang luar biasa. Semua seleksi yang terjadi ini memiliki kapasitas dan kualitas yang rata-rata sama “Nah, biasanya kalau rata-rata sama itu sulit untuk menentukan dan itulah kesan dari tim seleksi. Dari semua yang ada, hadir perempuan yang satu dalam proses yang terjadi ini,"jelasnya.

Disitulah kata Mathius, ada kelebihan tertentu dari peserta yang ada bahwa ada seorang wanita (perempuan) Papua dan dari situlah tim memberikan rekomendasi atau pertimbangan untuk hal itu “Dalam masa reformasi, proses ini mungkin di Papua seketika kita melakukan seleksi terbuka itu masuk dalam suasana yang baru khsusu untuk jabatan Sekda. Tetapi, juga hal yang baru lagi bahwa dalam jabatan Sekda di Papua ini mungkin yang pertama kali seorang perempuan menduduki jabatan Sekda dan itu berarti perempuan bisa,” kata Mathius.

“Ini adalah satu terobosan-terobosan baru untuk bagaimana kita memberikan ruang yang terbuka untuk setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Tapi, siapapun dia yang sesuai dengan ketentuan dan juga posisi yang ada,” sambungnya. Selain itu, Bupati Mathius mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Ibu Sekda Hanna Hikoyabi. Diantaranya, memang masih ada penilaian dari Ombudsman bahwa ada beberapa bagian dalam pemerintahan ini yang perlu dibenahi dan kepada ibu Sekda harus kerja keras untuk ruang publik bisa lebih prima.

“Kemudian keterbukaan informasi, kecerdikan laporan kepada publik serta kepada pihak-pihak yang kita ajak kerjasama dengan siapapun dan juga percepatan-percepatan pelayanan. Oleh karena itu, penilaian-penilaian dari berbagai pihak ini akan menjadi catatan-catatan penting untuk meneruskan apa yang sudah diletakkan oleh bapak Sekda yang lama dan ini bisa ditingkatkan diatas prestasi-prestasi yang sudah dicapai,” imbuhnya.

Selain Hanna Hikoyabi dilantik sebagai Sekda Kabupaten Jayapura, Bupati Jayapura juga melantik Musa Yerisetou, S.PAK, sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura. (Deda 
Welem Kontributor Maybrat News)

Jurnalis: Deda Welem
Fotografer: Deda Welem
Editor: Mrk

Penerimaan CPNS Teluk Wondama Tertunda Lagi

epala BKD Teluk Wondama, Ujang Waprak.
WASIOR (Maybrat News)-Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk di Kabupaten Teluk Wondama yang semula direncanakan akan diadakan pada Februari 2019 kembali mengalami penundaan. (

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Teluk Wondama (Wasior) Ujang Waprak engatakan, Gubernur Papua dan Papua Barat telah bersepakat menunda tahapan penerimaan CPNS. Dijadwalkan pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan Maret atau sesudah Pemilu mendatang. “Nanti setelah disetujui oleh Kemenpan baru ada edaran Gubernur tentang waktu dan pelaksanaan penerimaan CPNS kepada semua Bupati dan Wali Kota se Papua dan Papua Barat,” ujar Waprak.

Soal kuota CPNS Kabupaten Teluk Wondama, Waprak memastikan jumlahnya tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 300 lowongan dengan formasi terbanyak untuk guru dan tenaga medis. “Penambahan kuota tidak ada tetap 300, tetapi 80 persen untuk putera-puteri Papua dan 20 persen untuk non Papua, itu sudah jelas. Untuk formasi umum yang berijazah SMA itu kita perjuangkan hanya untuk orang asli Papua, “ pungkas Waprak. (Billy Awom. Kontributor Maybrat News Untuk Wasior).

Jurnalis          : Billy
Fotografer      : Billy
Editor             : Mrk

Kecewa Mama Papua Kecam Walikota Sorong, Larang Jualan di Jalan Protokol

Mama Papua jual Pinang dan Noken
SORONG, (Maybrat News) - Puluhan pedang mama-mama Papua dilaranmg berdagang disepanjang jalan protokol Kota Sorong, hal ini membuat para pedagang lokal khususnya mama Papua merasa terusik dan melakukan protes terhadap Walikota Sorong atas larangan itu.

Para pedagang mama Papua pun menyampaikan keluhan yang dialami oleh mereka ke ketua fraksi otonomi khusus (otsus) bersama rombongan usai melakukan kunjungan kerja di Raja Ampat ketika tiba di kota sorong.
.
Larangan Walikota Sorong membuat Mama Papua terusik karena surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota untuk melarang mereka berdagang dijalur-jalur itu, kata ketua DPR Faksi Otonomi khusus Yan Yoteni ketika ditemui wartawan. Senin (11/2/2019)

Sebanyak 60 orang Pedagang Mama Papua yang datang dan menghampirinya untuk menyampaikan aspirasi mereka, diantarnya pedang pinang, aksensoris papua dan noken. Menurut mereka sudah sekian lama tempat ini dijadikan mata pencarian untuk menafkahi keluarganya, namun hanya sekejap mereka kehilangan mata pencaharian akibat larang tersebut. “Kenapa kami tidak boleh berjualan ditanah kami, Hasil yang kami peroleh dari berjualan, buat hidup anak kami, terutama buat sekolah dan memenuhi kesejahteraan keluarga" ujar salah satu pedagang.

Aspirasi dilontarklan para pedagnagn ini diterima langsung ketua Fraksi Otsus, diman farkasi Otsus berjanji akan menindak lanjuti larangan walikota tersebut, untuk mama Papua dilarang berdagang di sepanjang jalan prtokol. Menurutnya farkasi otsus, jika surat edaran dikeluarkan Walikota, sebelumnya pemerintah Kota Sorong sudah terlebih dulu menyediakan tempat layak untuk mereka berdagang dimana di buatkan oleh pemerintah seramai dengan tempat mereka berjulan sebelumnya.

Dirinya berfikir, ada solusi dari walikota. dalam rangka keberpihakan terhadap pedagnag Mama Papua terutama Orang Asli Papua (OAP) sehingga jangan hanya disingkirkan begitu saja tanpa ada keberpihakan terhadap mereka. tutur Yan Yoteni.

Untuk mencapai kesejahteraan itu, mereka tidak akan berbicara tentang kios atau tokoh besar, akan tetapi hanya berbicara soal tempat kecil untuk berjualan pinang atau jualan lainnya, mereka hanya berharap agar Walikota dan DPR Kota Sorong bersama-sama mendorong dan memberikan tempat yang layak kepada mereka untuk berjualan.

Jurnalis          : Mrk
Fotografer     : Mrk
Editor            : Mrk

Senin, 11 Februari 2019

Bupati Kabupaten Maybrat Buka Kegiatan Sosialisasi E-LHKPN

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN
SORONG, (Maybrat News) - Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN dari KPK. Dalam Sambutanya Sagrim mengaku sangat terbantu atas kehadiran Tim Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN). di mana menurutnya sosialisasi e-LHKPN yang ditujukan bagi para pejabat di jajaran eksekutif dan legislatif, merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan demokratis. Kehadiran tim KPK kita harapkan memberikan pencerahan bagi kami di jajaran eksekutif,” ujar Bupati tadi siang saat membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN) di Vega Hotel Sorong, Senin (Senin 11 Februari 2019).

Para Pimpinan SKPD/OPD Kabupaten Maybrta

Sagrim juga mengatakan bahwa, rata-rata kita punya pejabat baik eksekutif maupun Legislatif di Kabupaten Maybrat ini hampir semua Orang Asli Papua (OAP). oleh karena itu kesulitan yang kami hadapi adalah tidak semua pejabat ini memahami Information Technology (IT), misalnya untuk menggunakan laptop saja belum tentu semua bisa, kemudian memahami ruang lingkup LHKPN itu seperti apa, target dari itu apa dan juga subtansinya itu apa. nah inikan butuh penjelasan sebelum mereka masuk pada proses pengisian atau input data pada program tersebut. dengan demikian workhshop ini dapat memberikan pemahaman dasar kepada semua pejabat di lingkup pemerintahan Maybrat baik eksekutif maupun legislatif, sehingga nantinya puncak dari kegiatan workshosop  LHKPN yang akan di lakukan pada hari Kamis Tanggal 14 Februari nati dapat di ikuti dengan baik sehingga nantinya semua harta kekayaan dari pejabat yang ada di Kabupaten Maybrat ini bisa terpantau oleh KPK serta juga ada di data base kita di KPK.

Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BKD Kabupaten Maybrat
 Selain itu bupati Fenomenal ini, Drs. Bernard Sagrim,MM. juga menekankan bahwa, yang namanya pejabat eksekutif inikan bukan sekali menjabat tetapi bisa saja kedepan di promosi lagi ke jabatan yang lebih tinggi, dan juga anggota DPR (legislatif) yang ada ini juga, mungkin bisa pindah ke status yang lebih tinggi yaitu ke provinsi atau juga bisa 10 tahun lagi menuju ke DPR RI, inikan data base suda ada jadi lebih praktis lagi bagi mereka (KPK). Apalagi ada penegasan dari KPK bahwa sekalipun pejabat itu sudah di tetapkan untuk di lantik tapi kalau belum menginput data LHKPN nya ke KPK ya dengan sendirinya yang bersangkutan belum bisa di lantik.

Dalam pantauan Maybrat News, Sosialisasi dan pendampingan E-LHKPN ini  diikuti oleh seluruh penyelenggara negara di kabupatn Maybrat terdiri dari Bupati, Pejabat eselon, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maybrat. Tim dari KPK atau yang di wakili berjumlah satu orang yang melakukan sosialisasi / pendampingan E-LHKPN.

Ditanya Mengenai Nota Dinas Maupun SK Bupati mengenai pejabat Daerah dalam melakukan pelaporan E-LHKPN...?

Sagrim menuturkan bahwa, mau nota dinas atau disposisi, ya namanya juga otoritas yang sudah di berikan oleh  Bupati atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, jadi yang namanya sebagian kewenangan di bidang keungan atau kepegawaian yang telah di serahkan kepada pejabat itu ya di laksanakan, dia harus membuat E-LHKPN, mengapa karena yang namanya kita mengelola jabatan ini kan terkait dengan masalah keuangan negara dan keuangan daerah jadi sangat berisiko, apakah yang pegang nota dinas itu tidak memiliki spesimen di Bank atau tidak tanda tangan spesimen di Bank jadi uang tidak keluar, jadi sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada urusan yang namanya nota dinas, disposis atau mendapat legitimasi dari kepla daerah, itu sudah sah karena secara otomatis sudah ada pelimpahan kewenangan yang ia kerjakan di bidangnya, jadi mau tidak mau ya harus ia laksanakan dan bertaggung jawab seta tidak ada alasan. tndas Bupati Kabupaten Maybrat.
Jurnalis           : Mrk
Fotografer      : Mrk
Editor             : Mrk





Tes CPNS Maybrat "Di Buka Setelah PEMILU Usai"

Kepala BKD Kabupaten Maybrat, Drs. Yakob M Kareth, M.Si
SORONG, (Maybrat News) - Terkait  rencana pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Maybrat akan di lakukan setelah Pemilihan Umum (PEMILU), kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maybrat, Drs. Yakob M Kareth, M.Si, di Vega Hotel paska kegiatan Workshop "Pengisian-E- Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bersama KPK-RI untuk Seluruh Pejabat Eselon II, Pimpinana dan Anggota DPRD Kabupaten Maybrat"  (Senin, 11 Februari 2019).

Kata Yakob, penerimaan CPNS ini sebenarnya harus dilaksanakan di tahun 2018 tetapi selalu tertunda terus, dimana faktor penundaan ini di akibatkan oleh ulah kita orang Papua sendiri. diantaranya kepentingan politik dimana kepentingan-kepentingan yang lain ikut tergabung didalamnya sehingga dengan terpaksa formasi itu di tunda. menurut Yakob sebenarnya kita harus pararel dengan daerah-daerah lain di indonesia. mau bicara Online dan Offline menurut beliau sama saja karena hasil perekrutan dan hasil dari server akan di bawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta untuk dibuka dan dilihat hasilnya itu tutur beliau, hanya karena Offline ini belum di sosialisasikan sehingga setiap orang akan beranggapan begini dan begitu. beliau juga mengatakan bahwa dulunya menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dimana lembaga yang menyusun soal, lembar jawan dan lain-lain sudah di bubarkan. jadi kalau mau Offline lagi berarti harus bentuk lembaga ini lagi dimana perguruan tinggi harus di libatkan lagi untuk menyusun soal, kunci jawaban, tim pemeriksan dan lain sebagainya. dengan menunggu peraturan KemenPAN-RB.

  Ditanya mengenai persyaratan tes CPNS, beliau mengungkapkan bahwa persyaratan yang di butuhkan adalah,
 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah (dari pendidikan dasar s/d perguruan tinggi dan
4. Transkip Nilai

Ini saja yang di butuhkan, nanti setelah tembus baru lengkapi berkas yang lain, karena menurut beliau kalau di suruh urus semua persyaratan tapi toh kalau tidak tembus atau lolos kan kasian juga si pencaker.

Dengan 4 persyaratan dasar ini akan menunjukan bahwa si pencaker ini adalah Orang Asli Papua (OAP) yang sekaligus mengkafer perengkingan 80-20. Dimana 80 untuk Orang Asli Papua (Kategoti Satu), dan 20 untuk orang non Papua  (yang merupakan kategori dua) di mana akan dilihat dari garis patrilineal yaitu garis keturunan Ayah (Bapak) yang Papua. Kemudian utnuk keturunan Ibu (Mama) Papua masuk dalam kategori tiga dan yang masuk dalam kategori Empat yaitu yang Bapa dan Mamanya mrupakan pekerja sebgai Guru Injil atau sudah mengabdi lebih dari 30 Tahun ke atas.

Ditanya Mengapa Proses Penerimaan Harus Diadakan Di Kabupaten Sorong?

Yakob mengatakan, kalau mau penerimaan di Maybrat ya harus ada penambahan Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. (tambah beliau, karena ini bukan dari saya untuk menyarankan ini tetapi di sarnakan dari Badan Kepegawaian Nasioanl).

Mantan Kepala Badan Keuangan ini juga mengatakan bahwa kita jangan lupa bahwa sejak adanya moratorium yang di keluarkan ini juga berdampak pada para Pencaker, dimana setiap tahun pasti ada Sekolah Tinggi maupun Universitas yang mengeluarkan sejumlah Pencaker atau para sarja dan sarjanawati. nah oleh sebab itu untuk mengkafer Offline ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) artinya bahwa ketika seleksi CPNS di lakukan dan ada yang tidak lolos jadi CPNS maka, yang rata-rata umurnya 35 tahun keatas itu akan masuk dalam PPPK yang tidak langsung di rekrut tetapi melalui mekanisme seleksi yang sudah di tetapkan lagi. seperti kami di maybrat untuk tahap pertama kami di Maybrat cuma dua orang saja. ditanya apakah orang papua beliau menjawab saya sendiri juga belum lihat hasilnya apakah orang Maybrat atau bukan. dan juga hasil ini di keluarkan berdasarkan databes yang sudah ada tidak bisa lagi kita mabil yang dari luar tutup Beliau.

Jurnalis            : Mrk
Fotografer       : Mrk
Editor              : Mrk


   

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...