Ketua Pansus Covid-19 DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A. Md.Tek
MAYBRAT, (Maybrat News) - Panitia Khusus (Pansus) Corona Viru Disease 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat
menegaskan Pihak Eksekutif atau Pemerintah Daerah tidak perlu takut
menggunakan Pergeseran Anggaran COVID-19.
” Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat kami tegaskan Eksekutif
tidak perlu takut mengunakan anggaran COVID-19, tentu yang penting
Gunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang
ada” ungkap Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen.,
A. Md. Tek., kepada media ini, Sabtu (17/10/20).
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu, Sesuai
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 119 dan 177 sebagaimana
diatur dalam Diktum Keenam diamanatkan kepada DPRD melakukan pengawasan
anggaran COVID-19.
” kami Pansus COVID-19 DPRD menjalankan tugas dan Fungsi Pengawasan
sebagaimana diamanatkan pada Diktum keenam SKB Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 dan 177″ ujar Politisi
Partai NasDem itu.
Lanjut dijelaskannya, Soal Desakan Pemerintah Daerah Pansus COVID-19 kerja lebih cepat.
” Masa Tugas Pansus COVID-19 sesuai SK Ketua DPRD Kabupaten Maybrat,
Pansus bekerja masa berlaku paling lambat 1 tahun dan paling cepat 6
bulan sesuai jadwal dan tahapan kerja Pansus COVID-19. Kami baru kerja
belum sampai dua bulan ini, ko di desak-desak”ujarnya.
Dijelaskan lagi, Pihaknya telah melakukan dengar pendapat
(hearing,red) Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Pihak
Tipikor Polres Sorong Selatan dan Kajari Sorong dalam rangka
pendampingan Hukum bagi Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat.
” Kami sudah kerja, Hearing dengan BPK, Tipikor Polres Sorong Selatan
dan Kajari Sorong dalam rangka pendampingan hukum dalam membekap kerja
Pansus COVID-19″ ujarnya.
Pada prinsipnya jangan Eksekutif kaku atau takut mengunakan
pergeseran Anggaran COVID-19 yang ada dan diperuntukan sesuai dengan
regulasi dan dipertanggungjawabkan.
” Kami berharap pihak eksektuf jangan takut atau kaku dalam pengunaan
pergeseran COVID-19, pembentukan Pansus merupakan tugas pengawasan
DPRD, tidak terlalu dan beberapa waktu kedepan kami Pansus keluarkan
Rekomendasi. Perlu diketahui Pansus kerja bukan awasi anggaran saja,
tapi juga soal SOP Kesehatan, kinerja tim Gugus Tugas COVID-19 kabupaten
Maybrat ” tutup Yonas Yewen. (Mrk)